Soal :
Kalau seandainya seorang lelaki menikahi seorang wanita dengan akad pernikahan yang rusak, semisal ia menikahi seorang wanita tanpa wali, sementara lelaki tersebut tahu keharaman hal tersebut, maka apa hukum syariat bagi si lelaki tersebut?
Jawab :
Hukumnya, bahwasanya si lelaki tersebut berzina, bila mana ia tahu dan berkeyakinan bahwa hal tersebut haram. Karena akad ini tidak boleh dilakukannya. Adapun bila mana ia memiliki keraguan dalam masalah ini karena persoalan ini merupakan masalah yang diperselisihkan, maka ia bukan berzina. Akan tetapi, keduanya (ia dan wanita yang dinikahinya tanpa wali tersebut) wajib dipisahkan dan lelaki tersebut hendaknya menjalin akad pernikahannya yang benar … bila si lelaki tersebut mengetahui keharamannya dan ia pun berkeyakinan bahwa hal tersebut haram, maka ini berarti ia berzina. Dan bila pada lelaki tersebut terdapat keraguan, maka ia tidak berzina, akan tetapi keduanya dipisahkan dan dilakukan akad pernikahan yang benar. Tidak ditegakkan pada lelaki tersebut hukuman (zina) selagi ia belum meninggalkan syubhat yang ada pada dirinya. Jika ia mengklaim bahwa ia melakukannya karena adanya syubhat, maka hukuman-hukuman karena melakukan pelanggaran dapat terangkat karena adanya syubhat-syubhat tersebut.
Wallahu A’lam
Al Fatawa Ats Tsulatsiyah, Syaikh Muhammad bin Shaleh Al Utsaimin, ‘Hukmu Man Tazawwaja Bi ‘Aqdin Fasid Wa Huwa Ya’lamuhu’, 1/20)
Amar Abdullah bin Syakir