Pacaran,adalah Cara Mendekati Hal Yang Salah

 

**

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا  [الإسراء : 32]

**

Pacaran secara faktual merupakan salah satu wasilah menuju zina, karena pacaran tidak terlepas dari perkara-perkara yang menjadi pengantar perbuatan keji tersebut, seperti saling memandang, bergandengan tangan, duduk berdekatan, bermesraan di saat ngobrol dan lain sebagainya. Semua perkara ini akan membangkitkan nafsu birahi baik secara langsung maupun tidak langsung.

Ketika kesempatan terbuka dan keimanan dari masing-masing pihak terus melemah. Akhirnya terjerumuslah mereka ke dalam perbuatan keji (zina). Penyesalan tinggallah penyesalan. Kehormatan wanita telah terampas. Kesucian diri telah ternoda, dan nama baik keluarganya telah tercoreng. Mereka telah melakukan salah satu dosa besar yang sangat dibenci oleh Allah.

Sebuah kaedah mengatakan, “Sebuah wasilah (perantara) memiliki status hukum yang sama dengan maksud (yang menjadi tujuan).” Artinya apabila tujuannya adalah perkara yang haram, maka wasilah yang bisa mengantar pada tujuan tersebut juga menjadi haram. Zina hukumnya haram, maka hal-hal yang bisa menjerumuskan dan mengarah kepada perbuatan zina hukumnya haram. Oleh karena itu, pacaran adalah perbuatan haram. Mengapa ? Karena pacaran adalah wasilah yang bisa menjerumuskan para pelakunya pada perbuatan keji tersebut (zina).

Adalah fakta yang tak terbantahkan bahwa pacaran adalah pemicu atau jalan menuju zina. Kementrian Kesehatan RI (2009) pernah merilis perilaku seks bebas remaja dari penelitian di empat kota yakni Jakarta Pusat, Medan, Bandung, dan Surabaya. Hasil yang didapat sebanyak 35,9 persen remaja punya teman yang sudah pernah melakukan hubungan seksual sebelum menikah. Bahkan, 6,9 persen responden telah melakukan hubungan seksual pranikah.

Kepala Badan Koordinasi Keluarga berencana Nasional (BKKBN), Sugiri Syarief mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang dimilikinya menunjukkan sejak 2010 diketahui sebanyak 50 persen remaja perempuan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) sudah pernah melakukan hubungan seks alias zina. Bahkan, tidak sedikit di antara pelakunya hamil.

“Dari data yang kita himpun dari 100 remaja, dimana 51 remaja perempuannya sudah tidak lagi perawan, “ jelas Sugiri kepada sejumlah media dalam Grand Final Kontes Rap dalam memperingati Hari AIDS sedunia di lapangan parkir IRTI Monas, Ahad (28/11/2010).

Selain di Jabodetabek, ungkap Sugiri, data yang sama juga diperoleh di wilayah lain di Indonesia. Ia merinci, di Surabaya remaja perempuan lajang yang sudah hilang kegadisannya mencapai 54 persen, di Medan 52 persen, Bandung 47 persen, dan Yogyakarta 37 persen. Menurutnya, data ini dikumpulkan BKKBN selama kurun waktu 2010 saja.

Dari kasus perzinaan yang dilakukan para remaja putri, yang paling parah terjadi di Yogyakarta. Pihaknya menemukan dari hasil penelitian di Yogya kurun waktu 2010 setidaknya tercatat sebanyak 37 persen dari 1.160 mahasiswi di kota Gudeg tersebut menerima gelar MBA (marriage by accident) alias menikah akibat hamil maupun kehamilan di luar nikah.

Wallahu A’lam

Sumber :

Dosa-Dosa Pacaran yang Diaggap Biasa, Saed as-Saedy, hal. 36-38. Dengan sedikit gubahan.

Amar Abdullah bin Syakir
Artikel: www.hisbah.net
Ikuti update artikel kami di Hisbah.net
Youtube: MDH tv (Media Dakwah Hisbah )
Instagram: Hisbahnet dan Al Hisbah Bogor

 

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *