Pembagian Sihir

Pertanyaan : Asy-Sayaikh ditanya tentang pembagian sihir, apakah tukang sihir itu kafir ?

Jawaban :

Sihir terbagi dua macam :

Pertama : ‘Aqd dan Ruqa, yaitu bacaan dan jampi-jampi/jimat yang digunakan tukang sihir untuk berhubungan dan bekerja sama dengan setan untuk mendapatkan apa yang dia inginkan, yaitu kemudharatan bagi orang yang disihir. Allah subhanahu wata’ala berfirman,

وَاتَّبَعُوا مَا تَتْلُو الشَّيَاطِينُ عَلَى مُلْكِ سُلَيْمَانَ وَمَا كَفَرَ سُلَيْمَانُ وَلَكِنَّ الشَّيَاطِينَ كَفَرُوا يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ

“Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh setan-setan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya setan-setanlah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia…(Qs. Al-Baqarah : 102)

Kedua, obat-obatan dan mantera-mantera yang bisa berpengaruh terhadap tubuh yang disihir, akal, keinginan, dan kecenderungannya. Dan hal itu menurut mereka dinamakan dengan ‘athf dan sharf. Mereka menjadikan seseorang merasa cinta kepada istrinya atau wanita lain sampai seperti binatang ternak yang dituntun sebagaimana yang dikehendaki. Dan sharf itu kebalikan dari hal itu. Yaitu yang mempengaruhi tubuh orang yang disihir, sedikit demi sedikit sampai meninggal. Dan dalam gambarannya bahwa dikhayalkan sesuatu yang berbeda dengan kenyataannya.

Adapun tentang kekafiran tukang sihir, para ahli ilmu berbeda pendapat. Di antara mereka ada yang mengkafirkan dan sebagian lagi ada yang tidak mengkafirkan. Akan tetapi pembagian yang telah kami sebutkan dahulu menjelaskan masalah ini. Barangsiapa yang sihirnya dengan perantara setan maka dikafirkan, dan barangsiapa sihirnya dengan obat-obatan dan mantera-mantera maka tidak dikafirkan, namun dianggap bermaksiat.

(Majmu’ Fatawa syaikh Utsaimin, 2/172)

Artikel : www.hisbah.net

Ikuti update artikel di Fans Page Hisbah.net
Twitter @Hisbahnet,

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *