Pertanyaan :
Telah disebutkan dalam kajian syaikh yang mulia; bahwa orang yang menghalalkan zina dihukumi sebagai kafir. Ada sebagian hadirin yang memahami bahwa pelaku zina itu adalah kafir. Maka dari ini, ia pun mulai mengkafirkan orang-orang awam (yang melakukan hal-hal seperti itu dan semacamnya). Maka, alangkah baiknya bila syaikh yang mulia memberikan penjelasan yang gamblang.
Jawaban :
Saya telah menjelaskan bahwa orang yang menghalalkan zina, berbeda dengan pelaku zina. Orang yang menghalalkannya, itu artinya ia mengatakan bahwa itu boleh dan halal; orang yang mau melakukannya boleh-boleh saja; tidak diharamkan. Atau ia mengatakan : kalaupun Allah mengharamkannya; itu tetaplah halal. Ia tidak ambil peduli kalau Allah mengharamkannya. Orang yang seperti ini adalah orang yang telah kafir.
Adapun orang yang melakukan zina, namun ia tahu bahwa ia telah melakukan maksiat, bahwa perbuatan zina itu haram; namun ia melakukannya, karena ia telah didominasi syahwatnya, didominasi hawa nafsunya yang sering kali memerintahkan keburukan, dikalahkan setan, hingga ia terjerumus dalam perbuatan zina, orang ini bila bertaubat, Allah akan menerima taubatnya. Bila ia meninggal dalam keadaan zina dan tidak bertaubat, maka orang ini dibawah kehendak Allah. Bila Allah berkehendak, Allah bisa saja mengampuninya. Bila Allah berkehendak, Allah akan mengazabnya sesuai kadar kemaksiatannya di Neraka. Kemudian setelah disiksa, ia pun tidak kekal di Neraka. Namun Allah akan mengeluarkannya dari Neraka menuju Surga dikarenakan tauhid dan Islamnya. Dan demikian pula dengan orang yang mati dalam keadaan berdosa karena perbuatan homo, minum khmer, atau durhaka kepada orang tua, atau memutus tali silaturrahim, ataupun riba dan maksiat-maksiat semacamnya. Orang yang seperti ini tergantung pada kehendak Allah, sebagaimana yang telah disebutkan.
Yang membedakan antara keduanya; bahwa orang yang menghalalkan perbuatan tersebut adalah orang yang mengatakan bahwa perbuatan maksiat tersebut adalah halal; riba halal, zina halal, dan semacamnya, maka orang ini telah kafir.
Adapun orang yang menerjang perbuatan maksiat tersebut, namun ia tidak menghalalkannya; ia berzina namun ia tahu bahwa ia telah berbuat maksiat, melakukan riba dan ia tahu bahwa riba adalah haram (namun ia tidak menghalalkannya). Namun ia menerjangnya kerena menuruti hawa nafsunya dan keranjingan harta. Maka ia adalah pelaku maksiat, tidak menjadi kafir.
Demikian pula dengan yang durhaka kepada orang tuanya; memukul ibu atau bapaknya; atau mencaci keduanya; padahal ia tahu itu adalah perbuatan maksiat. Akan tetapi ia terkalahkan syahwatnya dan nafsunya yang banyak memerintahkan hal buruk ; maka ia adalah pelaku maksiat. Namun bila ia sudah mengatakan bahwa perbuatan tersebut adalah halal; halal untuk memukul ibu misalnya, maka ia pun telah kafir. Saya kira ini sudah jelas.
Sumber :
Diambil dari fatwa Syaikh Abdullah bin Abdul Aziz bin Bazz dalam situs beliau binbaz.org.sa/fatwas/