Pernyataan Sikap Majelis Ulama Indonesia dan Ormas-ormas Islam Tingkat Pusat Tentang : Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT)

Sehubungan dengan munculnya fenomena lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di tengah masyarakat yang pada hakikatnya adalah kelalaian dan penyimpangan seksual. Untuk itu Dewan Pimpinan Majlis Ulama Indonesia Pusat (MUI Pusat) dan Pimpinan Ormas-ormas Islam Tingkat Pusat berpendapat bahwa :

1. Aktifitas LGBT telah diharamkan dalam Islam dan agama-agama samawi lainnya. Demikian juga mengkampanyekannya.

2. Aktifitas LGBT bertentangan dengan Pancasila sila 1 dan sila 2, UUD 1945 khususnya pasal 29 ayat (1) dan Pasal 28 J dan UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan.

3. Aktifitas LGBT bertentangan dengan Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan. Dalam fatwa ini dinyatakan bahwa homoseksual, baik lesbian maupun gay dan sodomi hukumnya adalah haram, dan merupakan bentuk kejahatan (jarimah). Oleh karena itu, kepada para pelakunnya dapat dikenakan hukuman hadd dan/atau ta’zir oleh pihak yang berwenang. Dan Fatwa MUI tahun 2010 tentang Transgender.

4. Aktifitas LGBT juga adalah suatu penyakit yang sangat berbahaya bagi kesehatan dan dapat menjadi sumber berbagai penyakit menular, seperti HIV/AIDS.

Berdasarkan pertimbangan di atas, maka Majelis Ulama Indonesia dan Pimpinan Ormas-ormas Islam Tingkat Pusat menyatakan sikap  :

1. Menolak segala bentuk propaganda, promosi, dan dukungan terhadap legalisasi dan perkembangan LGBT di Indonesia

2. Mendukung Pemerintah, KPAI, untuk melarang masuknya dana asing yang diperuntukkan bagi kampanye dan sosialisasi serta dukungan bagi LGBT di Indonesia yang dilakukan pihak manapun, termasuk oleh organisasi internasional serta perusahaan internasional.

3. Mendorong proses legislasi dan/atau peraturan perundang-undangan yang pada intinya memuat :

4. Menegaskan pelarangan terhadap aktifitas LGBT dan aktifitas seksual menyimpang lainnya, dan menegaskan sebagai kejahatan (jarimah)

5. Keharusan adanya rehabilitasi bagi setiap orang yang memiliki kecenderungan seks menyimpang untuk dapat kembali normal.

6. Memidanakan setiap orang yang melakukan aktifitas LGBT dan sek menyimpang lainnya, mengajak, mempromosikan, dan membiayai

Jakarta, 17 Februari 2016

MAJELIS ULAMA INDONESIA PUSAT

DAN ORMAS-ORMAS ISLAM TINGKAT PUSAT

Amar Abdullah bin Syakir

 

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *