Soal:
Apakah ada dalil yang menunjukkan disunnahkannya berpindah tempat untuk melakukan shalat sunnah setelah selesai shalat wajib?
Jawab:
Tidak ada katerangan hadist yang shahih mengenai hal itu sejauh pengetahuan kami. Namun, Ibnu umar dan banyak pula kalangan salaf yang melakukan hal tersebut. Masalah dalam hal ini luas, alhamdulillah, . dalam masalah ini terdapat keterangan hadis dhaif (lemah) yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, barangkali hadis ini dikuatkan oleh tindakan Abdullah bin Umar dan siapa yang melakukan hal tersebut dari kalangan para salaf. Allahlah yang memberi taufiq.
Sumber :
Fatawa Muhimmah Tata’llaqu Bishshalat, Samahatu asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Bazz, hal. 53 soal No. 35, penerbit : Muassasah al-Haramain al-Khairiyah, Riyadh. Dengan pemberian judul oleh penerjemah.
Amar Abdullah
Artikel : www.hisbah.net
Ikuti update artikel di Fans Page Hisbah.net
Twitter @Hisbahnet, Google+ Hisbahnet