Pinjam-meminjam Disertai Bunga

Soal :

Saya seorang pegawai yang setiap bulannya memperoleh gaji sekitar 3048 real, dan saya sudah menikah setahun yang lalu. Saya mempunyai hutang 53.000 real, sementara saya belum sanggup mengembalikannya, padahal orang-orang yang menghutangi saya sudah mendesak agar saya segera melunasinya. Bolehkah saya meminjam uang dari sebuah bank untuk membayar sebagian hutang saya dengan memakai bunga? Perlu diketahui bahwa pinjaman dari bank tersebut tidak sampai setengah dari hutang saya. Berikanlah jawaban kepada saya, semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Jawab :

Seorang muslim tidak boleh meminjam uang dengan memakai bunga, baik dari bank atau yang bukan dari bank. Hal itu disebabkan karena bunga termasuk riba yang paling besar.

Oleh karena itu, sebagai gantinya Anda harus berusaha sekuat tenaga untuk mencari rizki yang halal guna melunasi hutang Anda. Sebab Allah subhanahu wa ta’ala telah mensyariatkan berbagai macam muamalah dan usaha yang halal, sehingga kaum muslimin tidak perlu melakukan cara-cara yang diharamkan oleh Allah subhanahu wata’ala.

Orang-orang yang menghutangi Anda, semestinya memberikan keringanan kepada Anda dengan cara manangguhkan hutang tersebut sampai Anda sanggup membayarnya. Hal ini berdasarkan firman Allah subhanahu wata’ala,

وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah : 280)

Dan juga berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:

مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا أَوْ وَضَعَ عَنْهُ أَظَلَّهُ اللَّهُ فِى ظِلِّه

Barangsiapa yang memberikan keringanan kepada orang yang berhutang atau membebaskannya, niscaya Allah akan menaunginya pada hari yang tidak ada naungan kecuali naungan dari Allah.” (HR. Muslim-pent)

Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,

مَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللَّهُ عَلَيْهِ فِى الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ

Barangsiapa yang memberikan kemudahan kepada orang yang sedang mengalami kesukaran, maka Allah akan memudahkan urusannya di dunia dan di akhirat.” (HR. Ibnu Majah)

Dan Allah subhanahu wa ta’ala Maha Penolong.

Sumber : Al-Fatawa Juz Tsani, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, (Edisi bahasa Indonesia : Fatawa bin Baz II), hal, 303-304, Penerjemah : Abu Abdillah Abdul Aziz, Penerbit : At-Tibyan, Solo.


(Amar Abdullah/hisbah.net)

 

Ikuti update artikel Hisbah.net di Fans Page Hisbah
Twitter @hisbahnet, Google+ Hisbahnet

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *