Lintah Darat berevolusi menjadi predator yang memangsa orang-orang yang sedang kesusahan, alih-alih membantu, mereka justru menghisap darah korban dan memerasnya tanpa ampun. Seperti akhir-akhir ini yang semakin marak terjadi, disebabkan tekanan ekonomi dan kekurangpahaman korban akan hukum pinjam-meminjam riba kemudian ia terjatuh ke dalam kubangan kesialan dunia-akhirat tersebut, bagaimana tidak? Sial dunia karena menjadi korban dari pemangsa tidak memiliki hati, mereka menjerat dan menipu korban dengan persyaratan yang mudah ketika mengajukan pinjaman, namun bunga dan denda pinjaman sangat tinggi jika terjadi keterlambatan.
Simaklah ayat berikut, Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:
فَبِظُلْمٍ مِنَ الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَاتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ كَثِيرًا – وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا
“Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) Dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah. Dan disebabkan mereka memakan riba, Padahal Sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.” (QS. An-Nisaa’: 160-161)
Lihat, riba bukan hanya haram bagi umat Islam, namun juga ia haram untuk umat lainnya, mengapa? Karena dampak buruk yang dihasilkannya tidak memandang identitas, merusak kehidupan dan tatanan bermasyarakat, satu sama lain saling bermusuhan dan mematikan.
Maka, riba patutlah untuk dijauhi sejauh-jauhnya sebagaimana kita ingin menjauh dari Neraka.
Dan ketahuilah, laknat riba bukan hanya menimpa si pemilik uang yang dengan sadisnya menetapkan bunga yang tinggi, namun sialnya juga menimpa si peminjam, ibarat jatuh tertimpa tangga, dan juga laknatnya menimpa seluruh orang yang memiliki andil dalam usaha riba tersebut.
Dari sahabat Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu bahwasannya ia menuturkan:
لعن رسول الله صلّى الله عليه وسلّم آكل الربا وموكله وكاتبه وشاهديه، وقال: (هم سواء). رواه مسلم
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat pemakan riba (rentenir), orang yang memberikan / membayar riba (nasabah), penulisnya (sekretarisnya), dan juga dua orang saksinya. Dan beliau juga bersabda, ‘Mereka itu sama dalam hal dosanya’.” (HR. Muslim).
Maka, seorang muslim yang berakal haruslah dapat menetapkan skala prioritas dalam hidupnya, jangan sampai jatuh ke pinjaman riba hanya karena untuk memenuhi kebutuhan sekunder apalagi tersier.
Untuk kebutuhan premier? Alias yang harus dipenuhi? Yakinkanlah hatimu, bahwa jika meninggalkan sesuatu karena Allah Ta’ala, maka Allah akan menggantikan dengan yang lebih baik.
Tinggalkanlah riba meski ia terlihat sebagai solusi, maka Allah akan memberikan jalan keluar yang ia ridhoi dan menjadi keselamatan dunia dan akhirat.
Ustadz : Hadromi