Saudariku muslimah, semoga Allah memberkahi mu…
Puasa Ramadhan, sebagaimana diwajibkan atas orang-orang yang beriman dari kalangan para lelaki, juga diwajibkan atas orang-orang yang beriman dari kalangan wanita.
Allah azza wajalla berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa (Qs. Al-Baqarah : 183)
Oleh karenanya, seorang muslimah, wajib melakukan hal ini, yakni, puasa di bulan Ramadhan selagi memang tidak ada hal yang menghalanginya untuk berpuasa, seperti: haid atau nifas. Karena seorang wanita yang tengah haid begitu pula nifas tidak boleh untuk berpuasa. Hal demikian itu ditunjukkan dalam hadis,
عَنْ مُعَاذَةَ قَالَتْ سَأَلْتُ عَائِشَةَ فَقُلْتُ مَا بَالُ الْحَائِضِ تَقْضِى الصَّوْمَ وَلاَ تَقْضِى الصَّلاَةَ فَقَالَتْ أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ قُلْتُ لَسْتُ بِحَرُورِيَّةٍ وَلَكِنِّى أَسْأَلُ. قَالَتْ كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ.
Dari Mu’adzah, ia berkatam aku pernah bertanya kepada ‘Aisyah,’ mengapa wanita yang haid diharuskan mengqadha puasa namun tidak mengqadha shalat ?. maka, Aisyah menjawab, ‘apakah engkau wanita haruriyah ? aku pun menjawab, aku bukan wanita haruriyah, hanya saja aku ingin bertanya (kepada Anda). Aisyah berkata, hal tersebut kami alami (di zaman Nabi-shallahu ‘alaihi wasallam), maka kami diperintahkan (oleh beliau) agar mengqadha puasa dan kami tidak diperintahkan (oleh beliau) untuk mengqadha shalat. (HR.Muslim, no. 789)
Begitu pula, jika ia tengah tidak sakit. Adapun jika ia tengah sakit yang masih diharapkan kesembuhannya, maka ia boleh untuk tidak berpuasa. Namun, ia berkewajiban untuk mengqodha puasa yang ditinggalkannya tersebut pada hari yang lainnya seusai ramadhan, sebagaimana halnya kewajiban bagi orang yang mengalami haid dan nifas. Hal demikian itu berdasarkan firman Allah azza wajalla,
فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain (Qs. Al-Baqarah : 185)
Saudariku muslimah, semoga Allah memberkahi mu…
Bagaimana halnya bila seorang muslimah hamil atau tengah berada pada masa nifas? ya, ia juga boleh untuk tidak berpuasa. Hukumnya disamakan dengan kondisi “sakit” yang masih dapat diharapkan kesembuhannya. Namun, apakah ia juga berkewajiban nantinya untuk mengqodha puasa yang terlewat darinya ? dalam hal ini, para ulama berbeda pendapat. Ada yang berpendapat, “qadha” saja. Ada yang berpendapat “memberi makan seorang miskin untuk setiap puasa yang ditinggalkannya”. Ada juga yang berpendapat, “qadha plus memberi makan”.
Puasa Ramadhan Jalan Kebaikan Menuju Surga
Saudariku muslimah, semoga Allah memberkahi mu…
Terlepas dari perbedaan pendapat tersebut, yang jelas bahwa bila mana engkau menunaikan kewajibanmu ini –bila mana memang tidak ada hal yang menghalangimu untuk berpuasa- dengan baik, melakukannya sesuai petunjuk Nabi kita Muhamamd –shallallahu ‘alaihi wasallam-, menjaga adab-adabnya, ini merupakan bagian dari jalan kebaikan yang dengan menempuhnya niscaya engkau akan masuk Surga. Hal ini sebagai disebutkan dalam sabda Rasulullah-shallallahu ‘alaihi wasallam,
إِذَا صَلَّتْ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا وَصَامَتْ شَهْرَهَا وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا قِيلَ لَهَا ادْخُلِي الْجَنَّةَ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ
Apabila seorang wanita (menjaga) shalat lima waktu, berpuasa pada bulannya, menjaga kehormatannya dan mentaati suaminya, niscaya akan dikatakan kpeadanya, “ masuklah ke dalam Surga dari pintu mana saja yang dia sukai (HR. Ahmad, 1/191, Abu Nu’aim 6/308 dalam al-Hilyah dari hadis Ibnu Auf, Ibnu Hibban, no. 4151, dari hadis Abu Hurairah dan ath-Thabraniy dalam Majma’ 4/307 serta al-bazzar)
Akhir kata, semoga Allah memberimu taufiq untuk melaksanakan kewajibanmu yang satu ini bila Allah mempertemukanmu dengan bulan Radhan. Amin
Amar Abdullah
Artikel : www.hisbah.net
Ikuti update artikel di Fans Page Hisbah.net
Twitter @Hisbahnet,