Pulanglah Engkau dan Mandilah !

Suatu ketika ada seorang wanita lewat di depan Abu Hurairah, sementara bau harumnya sedemikian menyengat tercium. Maka, Abu Hurairah mengatakan kepada perempuan tersebt, “Hendak kemana engkau pergi wahai hamba Dzat yang Maha Perkasa? wanita itu pun menjawab : hendak ke masjid. Abu Hurairah kembali bertanya kepadanya, “apakah engkau mengenakan minyak wangi“? wanita itu pun menjawab : “Iya” (aku mengenakan minyak wangi). Lalu Abu Hurairah berkata,’jika demikian maka kembalilah engkau (ke rumahmu) lalu mandilah ! karena aku pernah mendengar Rasulullah-shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda, “Allah tidak akan menerima shalat seorang wanita yang keluar (rumah) menuju masjid sementara bau harum tercium darinya hingga ia kembali (ke rumahnya) lalu ia mandi (untuk menghilangkan bau wanginya tersebut)

Takhrij Hadis :

Hadis ini diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaemah di dalam Shahihnya. Diriwayatkan juga oleh al-Baihaqi, 3/133, Abu Ya’la di dalam Musnadnya,11/271, hadis no. 6385. Imam al-Albani berkata: ini hadis hasan dan para perawinya tsiqat (terpercaya). Akan tetapi, jalur periwayatannya terputus antara Musa bin Yasar dan Abu Hurairah. Namun, dikuatkan dengan jalur periwayatan Maula Abi Rahm di dalam Musnad Ahmad, 2/246, dan Sunan Abu Dawud, 4/258, hadis no. 4174 dan yang lainnya. Lihat, Ta’liq al-Albani terhadapat Shahih Ibnu Khuzaeah, 3/92.

 Ihtisab di dalam Hadis

Dalam hadis ini terdapat banyak faedah dan pelajaran yang dapat dipetik yang terkait dengan masalah amar ma’ruf nahi munkar, di antaranya yang terangkum dalam  dua poin berikut ini :

1- Ihtisab (amar ma’ruf nahi munkar) terhadap seorang wanita yang keluar dari rumahnya dalam keadaan mengenakan wewangian, di mana ia hendak pergi ke masjid.

2-  Kesemangatan seorang muhtasib untuk melakukan pengingkaran terhadap perbuatan munkar kala kemungkaran itu terjadi.

Penjelasan :

Hadist yang mulia ini menunjukkan haramnya tindakan keluarnya seorang wanita (dari rumahnya) dalam keadaan mengenakan minyak wangi untuk ikut serta menghadiri pelaksanaan shalat (berjama’ah) di masjid. Menunjukkan juga tidak di terimanya shalatnya hingga ia mandi sebagaimana mandi junub, sebagaimana disebutkan dalam riwayat Abu Dawud bahwa Nabi-shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,

لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ لاِمْرَأَةٍ تَطَيَّبَتْ لِهَذَا الْمَسْجِدِ حَتَّى تَرْجِعَ فَتَغْتَسِلَ غُسْلَهَا مِنَ الْجَنَابَةِ

“Tidak diterima shalat seorang wanita yang mengenakan wewangian ketika hadir ke masjid hingga ia pulang (ke rumah) lalu ia mandi layaknya mandi karena mengalami junub (HR. Abu dawud, 4/258, hadis no. 4174).

Oleh karena itu, hendaknya seorang muhtasib mengingkari seorang wanita yang demikian itu keadaannya, menakut-nakutinya dengan Allah, menjelaskan kepadanya apa yang menjadi konsekwensi dari tindakannya kelaur rumah dalam keadaan mengenakan minyak wangi  berupa kerusakan-kerusakan, dan yang terpenting di antara kerusakan itu adalah tidak diterimanya shalat yang dilakukannya, demikian pula penentangannya terhadap perintah Rasulullah-shallallahu ‘alaihi wasallam- dan bahwa seorang wanita yang keluar dari rumahnya dalam keadaan mengenakan minyak wangi, lalu ia melewati sekelompok orang dengan maksud agar mereka mencium bau wanginya Rasulullah menyebutkan dengan “zaniyah” (seorang wanita pezina), sebagai sikap keras terhadap pengharaman tindakannya tersebut.

Abu Musa al-Asy’ariy meriwayatkan dari Nabi-shallallahu ‘alaihi wasallam-, beliau bersabda,  “wanita mana saja yang mengenakan wewangian, lalu ia melewati sekelompok orang agar mereka mendapati bau harumnya, maka ia adalah seorang wanita pezina, dan setiap pandangan mata (yang tertuju kepadanya) telah berzina. (HR.Ibnu Khuzaemah, 3/91, hadis, no. 1681, Abu Dawud, 4/258, hadis no. 4173, at-Tirmidzi, 5/106, hadis no. 2786, an-Nasai, 8/532, hadis no. 5141. Hadis ini, sanadnya dihasankan oleh al-Albani di dalam ta’liqnya terhadap shahih Ibni Khuzaemah).

Maka, hendaknya para wanita bertakwa kepada Allah dengan tidak keluar dari rumahnya dalam keadaan mengenakan wewangian.

Dan seorang muhtasib hendaknya pula memberikan penjelasan kepada kaum wanita bahwa shalat mereka yang dilakukan di rumahnya adalah lebih baik daripada shalat yang dikerjakan di masjid.

Ummu Humaid meriwyatkan bahwa ia pernah datang kepada Nabi, lalu berkata, “wahai Rasulullah ! aku suka shalat besama Anda, maka Nabi-shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda, “aku telah mengetahui bahwa engkau senang shalat bersamaku, sementara shalatmu di rumahmu lebih baik daripada shalatmu di kamarmu, dan shalatmu di kamar-kamarmu lebih baik daripada shalatmu di serambi rumahmu, dan shalatmu di serambi rumahmu lebih baik daripada shalatmu di masjid kaummu, dan shalatmu di masjid kaummu lebih baik daripada shalatmu di masjidku.” Lalu, ia pun memerintahkan (seseorang) untuk membangunkan tempat khusus baginya untuk shalat di bagian rumahnya yang paling dalam dan paling gelap, ia pun melaksanakan shalat-shalatnya di tempat tersebut hingga meninggal dunia (HR. Ibnu Khuzaemah, 3/95, hadis no. 1689)

Segera Lakukan Pengingkaran Kala Terjadi !

Para sahabat adalah orang-orang yang sedemikian bersemangat untuk beramar ma’ruf nahi munkar dan bersegara melakukan hal tersebut kala terjadi, dengan memperhatikan adab-adabnya dengan penuh hikmah, memperhatikan pula maksud dan tujuan dalam melakukan pengingkaran, dan membedakan antara tindakan seroang muhtasib yang menyeru kepada Allah azza wajalla dan tindakan seorang polisi (penjaga keamanan dan ketertiban)

Demikianlah keadaan para pendakwah kepada Allah dan orang-orang yang melakukan amar ma’ruf nahi munkar. Maka, inilah dia Abu Hurairah, ia bersegera melakukan pengingkaran terhadap wanita tersebut yang keluar dari rumahnya sementara bau harum tercium darinya karena ia mengenakan wewangian. Abu Hurairah pun tahu bahwa wanita tersebut hendak pergi ke masjid dan bahwa ia mengenakan wewangian, maka segera saja beliau memberikan penjelasan kepada wanita tersebut tentang larangan Nabi-shallallahu ‘alaihi wasallam- tentang hal itu dan bahwa shalatnya tidak akan diterima selagi ia dalam keadaan demikian itu, ia harus mandi terlebih dahulu. Dan, pengingkaran Abu Hurarah ini dilakukan dengan penuh kelembutan, hikmah dan akhlak yang baik.

Oleh kerena itu, seorang muhtasib hendaknya segera mengingkari kemungkaran sejak awal terjadinya, sehingga orang tidak menyangka bahwa hal tersebut merupakan perkara yang dibolehkan.

Wallahu a’lam

Sumber :

al-Ihtisab Fii Shahih Ibni Khuzaemah”, karya : Abdul Wahab bin Muhammad bin Fayi’ ‘Usairiy, hal. 63-65 dengan ringkasan.

Penulis : Amar Abdullah bin Syakir

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *