Ramadhan Dihadapan Kita

Hukum Mendahului Romadhan dengan Berpuasa

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ  عَنِ النَّبِيِّ  -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ: “لَا تُقَدِّمُوْا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ وَلَا يَوْمَيْنِ، إِلَّا رَجُلٌ كَانَ يَصُوْمُ صَوْماً فَلْيَصُمْهُ” [رَوَاهُ : الْبُخَارِي وَمُسْلِمٌ].

Dari Abu Huroiroh – semoga Alloh meridhoinya- dari Nabi shallallohu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda, “ janganlah kalian mendahului Romadhan dengan berpuasa sehari jangan pula dua hari, kecuali seseorang yang biasa berpuasa dengan suatu puasa, maka silakan ia berpuasa “ (HR. al-Bukhori dan Muslim) [1]

Hadis ini menunjukkan terlarangnya berpuasa sehari atau dua hari  sebelum masuknya waktu bulan Romadhan, sementara orang tersebut tidak biasa berpuasa dan ia memaksudkan puasanya tersebut sebagai bentuk kehati-hatian untuk Romadhan. Hal ini karena, puasa merupakan ibadah yang telah dibatasi waktunya tertentu yaitu terlihatnya hilal (bulan baru), maka berpuasa sebelum terlihatnya bulan baru (yang menandakan telah masuknya bulan Romadhan-ed) termasuk bentuk melanggar batasan-batasn Alloh ta’ala. Dan tindakan tersebut memungkinkan akan terjadinya penambahan dalam ibadah.

Imam at Tirmidzi, setelah menyebutkan hadis ini mengatakan : inilah yang dipraktekkan oleh para ahli ilmu, mereka tidak menyukai bila seseorang bersegera berpuasa sebelum masuknya bulan Romadhan dengan dugaan bahwa Romadhan telah masuk.[2]

Dari hadis ini juga diambil faedah adanya larangan berpuasa pada hari yang diragukan (yaumu syak) karena larangan mendahului Romadhan dengan berpuasa merupakan larangan berpuasa sebelum masuk waktu bulan Romadhan secara valid.

Adapun barangsiapa mempunyai kebiasaan puasa pada hari tertentu seperti senin – kamis atau berpuasa sehari berbuka sehari, lalu bertepatan waktunya dengan sehari atau dua hari sebelum Romadhan, maka tidaklah mengapa hal itu dilakukan karena telah hilangnya larangan. Begitu pula halnya bagi orang yang berpuasa wajib seperti puasa karena nazar atau karena kafarat atau mengqodho puasa Romadhan sebelumnya, semua ini boleh dilakukan. Karena hal itu tidak termasuk menyambut bulan Romadhan.

Jika ditanya, ‘apa jawaban terhadap hadis ‘Imron bin Hushoin-semoga Alloh meridhoi keduanya- bahwa Nabi shallallohu ‘alaihi wasallam bersabda kepada seseorang “ apakah engkau berpuasa dari sarori bulan ini, yakni : Sya’ban ? orang tersebut menjawab : tidak. Maka Rosululloh shallallohu ‘alaihi wasallam bersabda,

“فَإِذَا أَفْطَرْتَ مِنْ رَمَضَانَ فَصُمْ يَوْمَيْنِ مَكَانَهُ”

(kalau begitu, engkau tidak berpuasa dari bulan Romadhan. Maka, berpuasalah dua hari sebagai penggantinya[3]) yang mana ini menunjukkan disyariatkannya puasa pada akhir hari bulan Sya’ban ; karena yang dimaksud dengan sarori bulan, yakni : akhirnya.

Maka, jawabannya : bahwasanya tidak ada pertentangan antara hadis ini dengan hadis Abu Huroiroh yang disebutkan di atas. Karena hadis Imron dibawa pemahamnnya kepada bahwa orang ini biasa berpuasa pada akhir bulan. Ia meninggalkannya karena khawatir masuk dalam larangan mendahului Romadhan dengan puasa sementara belum sampai kepadanya adanya pengecualian. Oleh kerena itu, Nabi shallallohu ‘alaihi wasallam menjelaskan bahwa puasa yang biasa dilakukan tidak termasuk dalam larangan. Dan beliau memerintahkan orang tersebut untuk menggantinya agar terjadi keberlangsungan dirinya dalam memelihara puasa yang merupakan ibadah yang biasa ia lakukan   kerena amal yang paling dicintai oleh Alloh adalah yang berkesinambungan [4]

  • Puasa Sunnah Setelah Pertenghan Bulan Sya’ban

Adapun hadis Abu Huroiroh –semoga Alloh meridhoinya- bahwa Rosululloh shallallohu ‘alaihi wasallam bersabda,

إِذَا اِنْتَصَفَ شَعْبَانُ فَلَا تَصُوْمُوْا

Apabila bulan Sya’ban telah memasuki pertengahannya, maka janganlah kalian berpuasa.

Dalam sebuah riwayat,

إِذَا كَانَ النِّصْفُ مِنْ شَعْبَانَ فَأَمْسِكُوْا عَنِ الصِّيَامِ حَتَّى يَكُوْنَ رَمَضَانُ

Apabila telah sampai pertengahan bulan Sya’ban, maka hendaklah kalian menahan diri dari puasa hingga tiba bulan Ramadhan.

Maka, hal ini dapat dijawab dengan dua jawaban :

Pertama, bahwa hadis tersebut diperselisihkan (oleh para ulama) tentang derajatnya apakah shohih ataukah dho’if (lemah) [5]

Kedua, menurut pendapat bahwa hadis tersebut shohih maka hadis tersebut dibawa pemahamannya kepada orang yang berpuasa sunnah secara mutlaq yang dimulai sejak pertengahan bulan Sya’ban, adapun orang yang bisanya berpuasa senin kamis, atau puasa sehari berbuka sehari, atau ia melanjutkan puasanya yang telah dilakukannya pada pertengahan yang pertama ke pertengahan yang kedua, atau orang tersebut berpuasa karena ia berkewajiban mengqodho puasa yang pernah ia tinggalkan pada Romadhan sebelumnya, dengan demikian maka tidak masuk dalam larangan, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.

Dan, telah valid bahwa Nabi shallallohu ‘alaihi wasallam berpuasa pada bulan Sya’ban. ‘Aisyah pernah ditanya tentang puasa Rosululloh shallallohu ‘alaihi wasallam, ia pun menjawab,

كَانَ يَصُوْمُ شَعْبَانَ حَتَّى يَصِلَهُ بِرَمَضَانَ

Biasanya beliau berpuasa pada bulan Sya’ban hingga beliau melanjutkannya dengan puasa di bulan Romadhan.

Ia juga berkata,

وَكَانَ يَتَحَرَّى صِيَامَ الْاِثْنَيْنِ وَالْخَمِيْسِ

Dan beliau biasa melakukan puasa hari senin dan hari kamis.

Hal ini tidak bertentangan dengan hadis Abu Huroiroh, karena puasa beliau shallallohu ‘alaihi wasallam pada bulan Sya’ban merupakan kebiasaan yang beliau lakukan, sehingga hal tersebut termasuk dalam pengecualian dalam hadis Abu Huroiroh,

“إِلَّا رَجُلٌ كَانَ يَصُوْمُ صَوْماً فَلْيَصُمْهُ”

(kecuali seseorang yang biasa berpuasa dengan suatu puasa, maka silakan ia berpuasa). Wallohu a’lam

Penulis : Amar Abdullah bin Syakir

Sumber :

أَحَادِيْثُ الصِّيَامِ : أَحْكَامٌ وَآدَابٌ ,

Hadis Seputar Puasa ; Hukum dan Adab, karya : Abdullah bin Sholeh al-Fauzan (Dosen di al-Imam Muhammad ibn Sa’ud  Islamic University, Cabang Gassim, KSA )

[1]  HR. al-Bukhori, 4/127 Fath, Muslim, no.1082, dan lafazh hadis ini adalah miliknya.

[2]  Tuhfatul Ahwadzi, 3/364

[3]  HR. al-Bukhori, 3/230, Muslim, no. 1161, dan lafazh ini adalah miliknya.

[4]  Silakan lihat : Tahdziib as Sunan, Ibnu al-Qoyyim(3/221)

[5]  Hadis diriwayatkan oleh Abu Dawud, 6/460, at Tirmidzi, 3/437, Ahmad, 2/442. Imam Ahmad berkomentar tentang hadis tersebut : ini hadis munkar, dan Abdurrohman bin Mahdiy, Abu Zur’ah ar Roziy dan al-Atsrom menganggapnya munkar, sementara at Tirmidzi, Ibnu Hibban, al-Hakim dan yang lainnya menshohihkannya. Silakan lihat : ‘Aunul Ma’buud, 6/460, Mukhtashor Sunan Abu Dawud beserta Ma’alimu as Sunan, dan Tamhiid karya Ibnu al-Qoyyim, 3/223-225.

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *