Rasulullah-shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,
دَرْهَمُ رِبَا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ عِنْدَ اللهِ مِنْ سِتِّ وَثَلَاثِيْنَ زَنِيَةً
Satu dirham dari riba yang dimakan oleh seseorang dan ia tahu itu (riba), maka lebih besar (dosanya) di sisi Allah daripada berzina tiga puluh enam kali. (HR. Imam Ahmad dan ath-Thabrani, lihat dalam Shahihul Jami’ juz 1 nomer hadis 3375)
Alangkah dahsyatnya hadits yang menakutkan ini, sebab jika satu dirham saja dari riba lebih parah daripada dosa zina yang bukan hanya sekali namun tiga puluh enam kali, maka bagaimana lagi dengan orang yang memakan ribuan dan bahkan jutaan riba, demikian juga sebagian orang lain yang berserikat dengan mereka dalam riba, membantu mereka, menolong dan mempermudah urusan pinjaman ribawi, menjadi pengurus atau minta diuruskan, atau mewajibkan mereka untuk melakukan itu, ataupun memberikan sangsi kepada mereka jika tidak mau menjalankannya (menjalankan tugas menurut istilah mereka, pen)
Komentar saya dalam hal ini, “sesungguhnya kita semua tidak boleh memaksakan kepada orang lain untuk melaksanakan kewajiban syar’i, maka bagimanakah kita berani mewajibkan mereka dengan perkara-perkara haram “Maha suci Engkau ya Allah, ini adalah sebuah kedustaan yang amat besar”.
Sumber :
Risalah ‘Ajilah Ilaa Ash-habi ar-Riba, Abu Abdirrahman Ali Khumais Ubaid (E.i, 15)
Amar Abdullah bin Syakir |