Connect with us

Berita Nasional

Selama Ramadan Pemkab Bogor Siapkan Satgas Patroli THM, Wajib Kenakan Busana Muslim

Published

on

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor telah menetapkan aturan operasional bagi para pengelola hotel, cafe, sanggar tari dan tempat hiburan malam (THM).

Selama Ramadan, berdasarkan surat edaran nomor 301/546-pol pp, pengelola usaha tersebut sama sekali tidak boleh untuk melakukan aktivitas.

Kabid Penegakan Perundang Undang Daerah pada Satpol PP Kabupaten Bogor, seperti dilangsir dari jabar.pojoksatu.id Agus Ridhallah menegaskan, tidak ada lagi pengelola hotel, cafe, sanggar tari dan THM yang tetap membuka tempat usahanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, telah mengeluarkan imbuan kepada para pemilik restoran, rumah makan, dan warung untuk tidak melaksanakan kegiatan sejak pagi dan siang hari.

“Mereka baru dapat berjualan sejak pukul 16:00 hingga 21:00, dan jelang waktu sahur pukul 02:00 hingga 04:00. Sedangkan, untuk THM baru boleh beroperasional kembali satu minggu setelah lebaran,” ujar Agus kepada Radar Bogor (Pojoksatu.id Group), Selasa (23/05/2017).

Dalam surat edaran tersebut, terdapat point bagi pegawai hotel dan restoran selama bulan ramadan, untuk mengenakan pakaian muslim.

“Kami akan melakukan patroli setiap saat dan melakukan penertiban, jika tidak melaksanakan surat edaran,” tegasnya.

Sementara itu, Camat Cisarua, Bayu Rahmawanto menjelaskan, terkait dengan larangan operasional selama Bulan Puasa, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada para pelaku hotel, cafe, sanggar tari dan THM.

“Ini sudah kesepakatan antara Muspika Cisarua dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), MUI, KNJP dan KNPI, termasuk tempat makan di Cisarua tutup total sampai jam yang sudah ditetapkan,” ujar Bayu.

Untuk pengawasan, Bayu menegaskan pihaknya akan membentuk Satgas Muspika Cisarua bersama elemen masyarakat. Camat Parung, Daswara Sulanjana pun akan melakukan pengawasan terkait dengan tempat yang wajib tutup selama Ramadan. “Ada sembilan yang terdata nanti kita berikan surat edaran,” ujarnya.

Menurutnya, beberapa tempat hiburan malam juga sudah ditertibkan untuk memberikan rasa aman selama masyarakat Kabupaten Bogor menjalankan ibadah puasa.

Daswara memang ingin menghilangkan imej negatif masyarakat terhadap Parung.

(radar bogor/ded)

============ Grafis ============

Larangan dari Pemkab Bogor :

– Hotel, cafe, sanggar tari, THM dilarang buka selama Ramadan

– Restoran, rumah makan dan warung tidak buka pada pagi, siang dan dapat berjualan mulai pukul 16:00-21:00 dan menjelang sahur pukul 02:00-04:00.

– Karyawan hotel, restauran dan rumah makan memakai busana muslim

– Apabila butir 1 sampai dengan 3 tidak dilaksanakan akan dilakukan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.

About Author

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Akhlak

Bagaimanakah Toleransi Antar Umat Beragama Itu?

Published

on

Bagaimanakah Toleransi Antar Umat Beragama Itu?

Sebagian orang menyangka bahwa makna toleransi kepada pemeluk dan perayaan agama lain adalah dengan mengatakan selamat bahkan mengikuti prosesi perayaan agama mereka.
Ini keliru dalam memahami makna toleransi dalam Islam.
Dan bahkan fatalnya lagi, mereka menuduh kaum muslimin yang tidak mengucapkan selamat hari raya agama lain adalah intoleran, bahkan dicap radikal.
Padahal, Allah Ta’ala telah berfirman:

قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ (1) لَا أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ (2) وَلَا أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ (3) وَلَا أَنَا عَابِدٌ مَا عَبَدْتُمْ (4) وَلَا أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ (5) لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ (6)

Katakanlah, “Hai orang-orang yang kafir, aku tidak akan menyembah apa yang kalian sembah. Dan kalian bukan penyembah Tuhan yang aku sembah. Dan aku tidak pernah men]adi penyembah apa yang kalian sembah, dan kalian tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah. Untuk kalianlah agama kalian, dan untukkulah agamaku.” (QS Al Kafirun)

Ya, bagimu agamamu, bagiku agamaku.
Kamu silahkan menjalankan agamamu, dan aku menjalankan agamaku.

Jadi, makna toleransi bagi Islam adalah memberikan hak menjalankan agama dan tidak mengganggunya.
Allah Ta’ala berfirman:

وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ ۗ

“Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan”. (QS Al An’am: 108)
Inilah makna toleransi, maka mengikuti prosesi perayaan, mengucapkan selamat, memakai atribut apalagi sampai membenarkan agama lain, itu telah keluar dari batas. karena sama saja beranggapan bahwa terdapat nilai kebenaran pada agama lain itu,
padahal Allah Ta’ala berfirman:

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا

“… Pada hari ini telah Aku sempurnakan untukmu agamamu, dan telah Aku cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Aku ridhai Islam sebagai agama bagimu…” (QS Al Maidah: 3)
Maka merekalah yang intoleran, ketika memaksa pegawai muslim memakai atribut perayaan agama lain, ketika menuduh umat Islam yang tidak mengucapkan selamat adalah radikal.
Dan justru mereka sedang berada pada krisis aqidah, ketika mereka tidak lagi percaya dengan kebenaran yang dimiliki Islam, bahwa Islam adalah agama penutup, sehingga agama sebelumnya sudah tidak benar, karena tidak berlaku lagi.
Jadi, Umat Islam sudah final membahas dan mempraktekkan toleransi di negeri ini, sepanjang tahun kita sudah hidup rukun berdampingan. Dan itu sudah cukup.
Semoga Allah Ta’ala senantiasa memberikan kita taufik dan hidayah-Nya.

About Author

Continue Reading

baru

Pasangan Gay Digerebek di Sebuah Kontrakan di Kuta Alam, Mengaku Sudah Berhubungan Badan

Published

on

By

Dilansir dari aceh.tribunnews.com

Penggerebekan tersebut didasari kecurigaan pemilik kontrakan terhadap MU yang dicurigai seorang pria gay atau penyuka sesama jenis.

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

Heboh! Pemilik kontrakan dibantu warga salah satu gampong di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, menggerebek kos yang selama ini ditempati pria berinisial MU (26).

Penggrebekan kamar kos yang ditempati pria asal Aceh Barat ini berlangsung pada Kamis (12/11/2020) malam,

Penggerebekan tersebut didasari kecurigaan pemilik kontrakan terhadap MU yang dicurigai seorang pria gay atau penyuka sesama jenis.

Ternyata kecurigaan itu benar.

Pada saat penggerebekan pasangan pria berinisial MU (26) dan pasangannya TA (34) pria asal Kota Banda Aceh itu, kedua kaum sodom atau sisa-sisa dari kaum Nabi Luth itu baru saja selesai melakukan hubungan badan.

Kedua pelanggar yang menyukai sesama jenis ini pun langsung digelandang ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Jumat (13/11/2020) dini hari, sekitar pukul 00.35 WIB.

Plt Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko, SSTP, MSi, mengatakan kecurigaan itu telah lama mendera pemilik kost.

 

Pasalnya, MU yang sudah menempati kontrakannya kurang lebih sebulan lalu, terlihat sering mengajak teman laki-lakinya yang terlihat asing secara bergantian.

Kecurigaan pemilik kontrakan semakin kuat saat melihat bawaan MU yang cenderung lemah gemulai dan kemayu.

Atas dasar kecurigaan itu akhirnya pemilik kost yang dirahasiakan identitasnya itu menyampaikan perihal tersebut ke perangkat warga setempat.

Mendapat laporan tersebut, akhirnya sekitar pukul 23.30 WIB, penggerebekan pun dilakukan.

“Pemilik kontrakan dan warga semakin curiga, pada saat pintu kost itu cukup lama dibuka setelah digedor-gedor oleh warga.

Iya, kurang lebih sekitar lima menit kemudian baru dibuka, dalam kondisi keduanya setengah telanjang,” kata Heru, didampingi Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Safriadi SSos I.

Pintu kamar kost itu dibuka pria MU setelah merasa terdesak akibat terus dipaksa oleh pemilik kontrakan dan warga untuk segera membukanya, pungkas Heru.

Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Safriadi SSos I, menambahkan setelah diserahkan oleh warga, petugas langsung memeriksa dan meminta keterangan pria MU dan TA secara intensif, di samping keterangan dari saksi warga.

Dari keterangan kedua pelanggar yang mengaku sudah melakukan hubungan badan sesama jenis itu pun akhirnya langsung ditahan pada dini hari itu.

“Pada Jumat tadi, kedua pria itu pun dibawa ke salah satu rumah sakit untuk divisum dan memperkuat kasus persetubuhan sesama jenis itu terjadi,” terang Kabid Penegakan Syariat Islam, Safriadi SSos I.

Didampingi Kasi Penyelidikan dan Penyidikan, Zakwan SHI, Safriadi mengatakan kedua pelanggar syariat Islam ini melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Pasal 63 Ayat 1 tentang Liwath.

Ancaman Hukuman Uqubat Cambuk paling banyak 100 kali atau denda paling banyak 1.000 gram emas murni “Atau penjara paling lama 8 tahun 3 bulan,” tandas Zakwan.

Terhadap pasangan gay tersebut mulai pukul 00.00 WIB, Sabtu (14/11/2020) dini hari akan dibawa ke Satpol PP dan WH Provinsi Aceh dan akan ditahan di sana selama 20 hari.

Dalam waktu 20 hari kedua gay itu ditahan, ungkap Heru, penyidik Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, mempersiapkan pemberkasan untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

“Bila dalam waktu 20 hari masih kurang, maka penahanan untuk pasangan gay tersebut masih dapat ditambah 30 hari ke depan,” tambah Kabid Penegakan Syariat Islam, Safriadi SSos I. (*)

Artikel : www.hisbah.net

Ikuti update artikel di Fans Page Hisbah.net
Youtube HisbahTv,
Follow Instagram Kami Hisbahnet dan alhisbahbogor

About Author

Continue Reading

baru

Pesta Seks di Puncak Digerebek, Enam Pasangan Diamankan

Published

on

By

dilansir dari  www.radarbogor.id Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), seolah tak berpengaruh di Kawasan Puncak. Bahkan, di tengah pandemi Covid-19 masih ditemukan aktivitas pesta seks.

Hal itu, terbukti dari digerebeknya enam pasangan bukan suami istri dalam kamar di sejumlah penginapan, akhir pekan kemarin.

Saat diperiksa petugas, mereka berkelit dengan berbagai alasan, Namun, setelah diperiksa identitas masing-masing ternyata berbeda dan akhirnya mengakui semua perbuatannya.

Kapolsek Ciawi, Kompol Sahroni Kuswandi menjelaskan, total ada 12 orang dari penginapan yang kerap dijadikan tempat prostitusi.

Ia menegaskan, operasi akan terus ditingkatkan ke sejumlah lokasi yang diduga menjadi lokalisasi di kawasan puncak.

Dia menambahkan, salah satu lokasi yang menjadi sasaran sepanjang Jalan HM Toha karena kerap dijadikan tempat mangkal penjaja seks. “Prostitusi masih menjadi penyakit masyarakat yang harus terus diberantas,” ungkapnya. (reg/c)

About Author

Continue Reading

Trending