al-Muntasyir[1] meriwayatkan bahwasanya ia pernah bertanya kepada Ibnu Umar perihal (mengenakan) wewangian ketika ihram, maka ia (Ibnu Umar) menanggapinya dengan mengatakan : sungguh, aku mengenakan mewangian berupa qathiraan[2] lebih aku sukai daripada aku melakukan hal itu (yakni, mengenakan wewangian pada saat ihrom). Al-Muntasyir berkata, “lalu aku menyebutkan hal itu kepada ‘Aisyah, Aisyah pun berujar : semoga Allah merahmati Abu Abdurrahman; dulu aku pernah mengenakan wewangian kepada Rasulullah lalu beliau mendatangi istri-istrinya satu persatu, kemudian, di pagi harinya beliau berihrom (berniat untuk memulai rangkaian aktivitas manasiknya), sementara bau minyak wanginya masih sedemikian tajam tercium[3]
- Ihtisab di dalam Hadis
Dalam hadis ini terdapat banyak faedah dan pelajaran yang dapat dipetik yang terkait dengan masalah amar ma’ruf nahi munkar, di antaranya yang terangkum dalam poin berikut ini :
Pertama, berihtisab terhadap orang yang berpandangan bahwa mengenakan wewangian saat berihrom (yakni, sebelum seseorang berniat untuk memulai rangkaian aktivitas manasiknya) tidak boleh.
Kedua, Pengingkaran seorang muhtasib terhadap pihak yang menyelisihi syariat hendaknya berdasarkan dalil syar’i.
- Penjelasan :
Berihtisab terhadap orang yang berpandangan bahwa mengenakan wewangian saat berihrom (yakni, sebelum seseorang berniat untuk memulai rangkaian aktivitas manasiknya) tidak boleh.
Hadis ini menunjukkan disunnahkannya mengenakan wewangian bagi orang yang hendak berihrom (sebelum berniat masuk ke dalam aktivitas manasik). Aisyah –semoga Allah meridhainya-telah menyebutkan bahwa ia pernah mengenakan wewangian pada Nabi-shallallahu ‘alaihi wasallam- (yakni, sebelum beliau berniat untuk memulai rangkaian aktivitas manasiknya), lalu Nabi mendatangi istri-istrinya satu per satu, kemudian di pagi harinya beliau berihrom sementara bau harum minyak wangi yang melekat pada pakaian beliau masih sedemikian tajam tercium. Sepertinya, Aisyah mengingkari apa yang dikatakan oleh Abdullah bin Umar –semoga Allah meridhainya- yaitu : “sungguh aku mengenakan qathiran lebih aku sukai daripada aku melakukan hal tersebut (yakni, dari pada aku mengenakan minyak wangi sebelum berihrom). Abdullah bin Umar berpandangan tidak bolehnya mengenakan wewangian sebelum seorang berniat untuk memulai aktivitas manasiknya. Karena, hal tersebut akan berkonsekwensi tetap adanya bekas bau minyak wangi yang dikenakannya setelah seseorang memulai aktivitas manasiknya.
Akan tetapi, ‘Aisyah –semoga Allah meridhainya- lebih tahu daripada Ibnu Umar-semoga Allah meridhainya- dalam masalah ini (yakni, hukum mengenakan wewangian sebelum seseorang berniat untuk memulai rangkaian aktivitas manasiknya dan sisa bau minyak wangi yang masih ada setelah itu) ; karena, Aisyah dapat mengetahui banyak hal yang tidak diketahui oleh banyak para pembesar sahabat Nabi. Ibnu Hajar –semoga Allah merahmatinya-mengatakan : di dalam hadis ini terdapat (keterangan) bahwa para istri Nabi mengetahui hal yang tidak diketahui oleh orang lain dari kalangan para pembesar sahabat Nabi [4] dan Ibnu Khuzaemah sendiri telah membuat sebuah bab, yaitu : Bab at-Tathayyub ‘inda al-Ihram Dhiddu Qauli Man Kariha Dzalika, Wa Khalafa Sunnah an-Nabiy-shallallallahu ‘alaihi wasallam– ( bab : Mengenakan mewangian ketika ihrom (sebelum berniat untuk memulai rangkaian aktivitas manasik lawan pendapat orang yang tidak menyukai hal tersebut dan menyelisihi sunnah Nabi –shallallahu ‘alaihi wasallam-) [5]
Dan beliau menyebutkan hadis ‘Aisyah –semoga Allah meridhainya-, bahwasanya ia berkata, ‘aku pernah mengenakan minyak wangi pada Rasulullah-shallallahu ‘alaihi wasallam- dengan kedua tanganku ini ketika beliau hendak berihrom (sebelum berniat untuk memulai rangkaian aktivitas manasiknya) dan ketika beliau telah bertahallul sebelum beliau bertawaf di seputar Ka’bah [6] dan Ibnu Khuzaemah juga membuat bab yang lain, yaitu : bab ar-Rukhshah Fii at-Tathayyubi ‘Inda al-Ihram Bi Thiibi Yabqa Atsaruhu ‘Ala al-Mutathayyibi Fii al-ihram (bab : keringanan dalam hal mengenakan minyak wangi ketika ihrom dengan minyak wangi yang bekas baunya masih melekat pada orang yang mengenakan minyak wangi tersebut pada (kain) ihromnya ) [7]
Dan beliau menyebutkan hadis ‘Aisyah –semoga Allah meridhainya- bahwasanya ia berkata, ‘seakan-akan aku dapat melihat kilatan minyak wangi yang menempel pada lipatan-lipatan tubuh Rasullullah sementara saat itu beliau tengah dalam keadaan berihrom [8]. Dan jumhur (mayoritas ulama) berpendapat disunnahkannya mengenakan minyak wangi bagi seorang muhrim ketika ia berihrom (sebelum berniat untuk memulai rangkaian aktivitas manasiknya)[9]
Oleh karena itu, seorang muhtasib hendaknya mengingkari pendapat orang yang memakruhkan hal tersebut dan hendaknya pula dijelaskan kepadanya bahwa hal tersebut termasuk sunnah Nabi-shallallahu ‘alaihi wasallam.
Pengingkaran seorang muhtasib terhadap pihak yang menyelisihi syariat hendaknya berdasarkan dalil syar’i.
Seorang muhtasib hendaknya senantiasa berbekal diri dengan ilmu syar’iy yang akan membantunya untuk melaksanakan kewajiban berihtisab (beramar ma’ruf nahi munkar),karena amar ma’ruf nahi munkar merupakan bentuk ibadah, bahkan termasuk bentuk ibadah yang sangat agung, dan agar ibadah ini benar maka haruslah seleras dengan syariat Allah, dan hal itu tidak akan terwujud kecuali bila mana ditegakkan di atas landasan ilmu.
Dan hadis ini menunjukkan luasnya ilmu ‘Aisyah-semoga Allah merahmatinya- di mana ia mengingkari apa yang dikatakan oleh Ibnu Umar berdasarkan dalil syar’iy; dan termasuk tradisi para sahabat adalah mereka saling mengkritisi satu sama lain berdasarkan dalil. [10] Dan demikian itulah memang yang semestinya dilakukan oleh seorang muhtasib.
Wallahu a’lam
Penulis : Amar Abdullah bin Syakir
Sumber :
Al-Ihtisab Fii Shahih Ibni Khuzaaemah, Abdul Wahhab bin Muhammad bin Fa-yi’ ‘Usairiy (hal.220-221)
[1] Beliau adalah Muhammad bin al-Muntasyir- ada juga yang mengatakan, ‘namanya adalah al-Mundzir-bin al-Ajda’ al-Hamadaniy, kemudian al-Wadi’iy, Ibnu Abi Masruq bin al-Ajda’. Imam Ahmad menganggapnya sebagai seorang perowi yang tsiqah (kredibel), dan beliau berkata : Khairan. Lihat : al-Jarh Wa at-Ta’dil, 8/99, Tahdzib al-Kamal, 6/225-226
[2] Pelangkin (ter)
[3] HR. Muslim, 8/341, hadis no. 2834; dan hadis ini terdapat di dalam (Shahih) al-Bukhari, 1/448, hadis no. 267
[4] Fathul Baariy, 1/454
[5] Shahih Ibnu Khuzaemah, 4/155
[6] HR. Ibnu Khuzaemah, 4/155, hadis no. 2582. Al-Bukhari, 3/463, hadis no. 1539; Muslim, 8/336, hadis no. 2816
[7] Shahih Ibnu Khuzaemah, 4/157
[8] HR. Ibnu Khuzaemah, 4/157, hadis no. 2587. Al-Bukhari, 3/463, hadis no. 1538, Muslim, 8/338, hadis no. 2824
[9] Lihat : Syarh Muslim, an-Nawawi, 8/338, Fathul Baariy, 1/454
[10] Fathul Baariy, Ibnu Hajar, 1/454