Serial Syirik Besar 8: Dosa Pertama yang Diharamkan Allah

Menyekutukan Allah adalah dosa pertama yang diharamkan oleh Allah ta’ala, yang wajib ditinggalkan oleh seorang yang beriman kepada Allah subhanahu wata’ala.

Perhatikan firman Allah subhanahu wata’ala,

قُلْ تَعَالَوْا أَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ أَلَّا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ مِنْ إِمْلَاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ وَلَا تَقْرَبُوا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ ذَلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ

“Katakanlah: “Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu Yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapa, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka, dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar”. demikian itu yang diperintahkan kepadamu supaya kamu memahami(nya).” (Qs. al-An’am : 151)

Allah ta’ala berfirman kepada nabinya shallallahu ‘alaihi wasallam, “katakanlah”, kepada mereka orang-orang yang mengharamkan sesuatu yang dihalalkan oleh Allah, تَعَالَوْا أَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ (Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu), di mana pengharaman tersebut bersifat umum, berlaku bagi siapa saja, pengharaman itu meliputi segala perkara-perkara yang haram dalam bentuk makanan, minuman, perkataan dan perbuatan.

أَلا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا, Yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, sedikit maupun banyak.

Dan, hakikat menyekutukan Alloh adalah pelakukan penyembahan atau peribadatan kepada makhluk seperti halnya menyembah Allah, atau mengagungkan makhluk seperti mengagungkan Allah, atau memalingkan perkara-perkara yang merupakan kekhususan Allah baik dalam hal rububiyah maupun uluhiyah kepada makhlua. Maka, bila seorang hamba meningalkan segala bentuk penyekutuan jadilah ia seorang muwahhid (yang mengesakan Allah ta’ala), memurnikan hanya kepada Allah pada seluruh kondisinya. Maka, ini adalah hak Allah atas hambaNya, yaitu: hendaknya para hamba menyembahNya dan tidak menyekutukanNya dengan sesuatu apapun.

Kemudian, Allah mulai menyebutkan hak yang paling utama setelah hakNya, Allah berfirman, وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا, berbuat baiklah terhadap kedua orang tua (ibu bapak), baik dengan ucapan-ucapan yang mulia lagi baik, tindakan-tindakan yang bagus yang dicintai, maka setiap ucapan dan tindakan yang menghasilkan manfaat terhadap kedua orang tua atau menjadikan keduanya gembira hal tersebut merupakan bentuk berbuat baik kepada mereka. Bila kebaikan itu didapatkan, maka hilanglah kedurhakaan.

Perkara haram lainnya yang tidak boleh dilakukan adalah Allah ta’ala berfirman selanjutnya, وَلا تَقْتُلُوا أَوْلادَكُمْ, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu, baik anak tersebut laki-laki maupun perempuan. مِنْ إِمْلاقٍ  karena takut kemiskinan dan kesempitan untuk memberikan rizki kepada mereka. Sebagaiman hal tersebut pernah terjadi di zaman jahiliyah yang keras lagi gelap. Bila mereka dilarang untuk membunuh anak-anak mereka dalam kondisi seperti ini sementara mereka itu adalah anak-anak mereka, maka tentu bila mereka itu adalah orang lain tentunya lebih terlarang.

Selanjutnya Allah mengatakan, نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ, Kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka, yakni: bahwa Allahlah yang menjamin memberikan rizki kepada semua makhluk, bukanlah kalian yang akan memberikan rizki kepada anak-anak kalian. Bahkan, tidak juga kepada dirimu sendiri.

Perkara yang dilarang selanjutnya adalah, Allah berfirman, وَلا تَقْرَبُوا الْفَوَاحِشَ, dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, yaitu dosa-dosa besar yang keji, مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, yakni: janganlah kalian mendekati dosa yang nampak dan tersembunyi, atau terkait dengan perkara yang nampak dan yang terkait dengan hati dan batin(yang tidak nampak).

Larangan agar tidak mendekati hal yang keji adalah lebih kuat dari hanya sekedar larang agar tidak melakukannya, karena larang agar tidak mendekati meliputi larang hal-hal yang akan mengantarkan seseorang melakukan perkara yang terlarang, sarana-sarana yang dapat mengantarkan kepada hal tersebut.

Selanjutnya, Allsh berfirman, وَلا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ,  dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), yaitu: jiwa seorang muslim baik laki-laki maupun wanita, anak kecil maupun dewasa, baik maupun buruk, dan juga jiwa seorang kafir yang telah dilindungi dengan adanya perjanjian. إِلا بِالْحَقِّ, melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar, misalnya, seorang muslim berzina sementara ia sudah menikah, seorang muslim melakukan pembunuhan terhadap seorang muslim secara sengaja, seorang muslim yang murtad.

Allah ta’ala selanjutnya mengatakan, ذَلِكُمْ demikian itu, yaitu yang disebutkan tadi, وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ, yang diwasiatkan oleh Allah kepadamu supaya kamu memahami(nya), kemudian kalian menghafalnya dan melaksanakannya. Wallohu a’lam. Bersambung insya Allah.


Artikel: www.hisbah.net

Gabung juga di Fans Page hisbah.net

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *