Setiap Keuntungan dari Piutang adalah Riba


Bukan rahasia lagi bahwa terkadang seseorang tidak memiliki cukup harta untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya, maka tidak sedikit kemudian diantara mereka yang meminjam sejumlah uang demi untuk menutupi kekurangannya tersebut. Namun, sungguh amat menyedihkan perilaku sebagian orang yang Allah mengaruniakan harta berlebih, ia enggan memberikan pinjaman kepada saudaranya yang membutuhkan kecuali bila pengembalian hutangnya nanti lebih banyak.

Fenomena ini menyedihkan, karena -sungguh- pelakunya terjerembab ke dalam lubang “Riba” yang dalam syariat Islam hal ini adalah terlarang. Ya, syariat Islam mengharamkan setiap keuntungan yang dikeruk dari piutang, dan menyebutnya sebagai riba. Oleh karenanya para ulama menegaskan hal ini dalam sebuah kaidah yang sangat masyhur dalam ilmu fiqh, yaitu :

كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ نَفْعًا فَهُوَ ربَا

“Setiap piutang yang mendatangkan kemanfaatan/keuntungan, maka itu adalah riba.” (Al-Qowa-id an-Nuraniyah hal. 116)

Imam Asy-Syairazi asy-Syafi’i berkata, Tidak dibenarkan setiap piutang yang mendatangkan manfaat atau keuntungan. Misalnya ia menghutangi orang lain 1000 (dinar), dengan syarat penghutang menjual rumahnya kepada pemberi hutang, atau mengembalikannya dengan lempengan dinar yang lebih baik atau lebih banyak, atau menuliskan suftajah [1] sehingga ia diutangkan dalam wujud rasa aman selama di perjalanan. Dalil hal ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

“Melarang salaf (piutang) bersama jual beli.” (HR. Abu Dawud, at Tirmidzi, an Nasa-I, Ibnu Majah dan dihasankan oleh al-Albani).

Yang dimaksud dengan salaf ialah piutang, kata salaf adalah bahasa orang-orang hijaz (mekah, Madinah dan sekitarnya). Diriwayatkan dari sahabat Ubay bin Ka’ab, Ibnu Mas’ud dan Ibnu Abbas –radhiyallahu ‘anhuma– bahwa mereka semua melarang setiap piutang yang mendatangkan manfaat karena piutang adalah suatu akad yang bertujuan untuk memberikan uluran tangan (pertolongan), sehingga bila pemberi piutang mensyaratkan suatu manfaat, maka akad piutang telah keluar dari tujuan utamanya. (al-Muhadzdzab, Imam Asy Syairazi asy Syafi’i, 1/304)

Muhammad Nawawi al-Bantaani berkata, “Tidak dibenarkan untuk berhutang uang atau lainnya bila disertai persyaratan yang mendatangkan keuntungan dari pemberi piutang misalnya dengan syarat : pembayaran lebih atau dengan barang yang lebih bagus dari yang dihutangi. Hal ini berdasarkan ucapan sahabat Fudhail bin Ubaid, ‘Setiap piutang yang mendatangkan kemanfaatan maka itu adalah riba’. Maksudnya setiap piutang yang dipersyaratkan padanya suatu hal yang akan mendatangkan kemanfaatan bagi pemberi piutang maka itu adalah riba. Bila ada yang melakukan hal itu, maka akad hutang piutangnya batal, bila persyaratan itu terjadi pada saat akad berlangsung.” (Nihayatu az-Zain Fi Irsyad al-Mubtadi’in, Muhammad Nawawi bin Umar al-jawi, 242)

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa  setiap keuntungan dalam hutang piutang, baik berupa materi atau jasa atau yang lainnya adalah haram, karena semua itu adalah riba. Bukan hanya mengharamkan riba, Islam juga membuka pintu-pintu kebaikan dan amal sholeh, yaitu dengan menganjurkan ummatnya untuk menunda atau memaafkan haknya, Allah ta’ala berfirman :

وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

“Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (Qs. Al-Baqarah : 280)

Saudaraku, pembaca yang budiman.

Untuk sedikit mengetahui betapa besarnya pahala yang akan didapatkan oleh orang yang mendapatkan pertolongan kepada orang yang sedang kesusahan, maka marilah kita renungkan kisah berikut ini,

“Sahabat Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu menuturkan : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘(Pada hari kiamat kelak) Allah mendatangkan salah seorang hambaNya yang pernah Dia beri harta kekayaan, kemudian Allah bertanya kepadanya, ‘apa yang engkau lakukan ketika di dunia?’ (Dan mereka tidak dapat menyembunyikan dari allah suatu kejadian), (Qs. An-Nisa : 42) Ia pun menjawab, ‘Wahai rabbku, Engkau telah mengaruniakan kepadaku harta kekayaan, dan aku berjual beli dengan orang lain, dan kebiasaanku (akhlakku) adalah senantiasa memudahkan, aku meringankan (tagihan) orang yang mampu dan menunda (tagihan kepada ) orang yang tidak mampu’. Kemudian Allah berfirman, ‘Aku lebih berhak untuk melakukan ini daripada engkau, mudahkanlah hamba-Ku ini”. (Muttafaq ‘alaih)

Betapa Indah syariat Islam dan betapa mulianya akhlak seseorang yang benar-benar mengamalkan ajaran agama Allah. Jika beranjak dari hati yang jernih dan objektif kita mau merenungkan syariat islam yang berkaitan dengan hutang piutang ini, niscaya kita akan sampai pada keyakinan bahwa syariat ini adalah syariat ini adalah syariat yang benar-benar datang dari Allah ta’ala.

Footnote:

[1] Suftajah ialah semacam surat kuasa yang diberikan oleh seseorang kepada orang lain, sehingga dengan surat kuasa tersebut pemegang surat kuasa dapat mencairkan uangnya di tempat lain dari perwakilan pihak yang mengeluarkan surat tersebut. Sehingga dapat dipahami bahwa Suftajah pada zaman dahulu, berfungsi seperti fungsi cek pada zaman sekarang. Baca al-Misbah al-Munir oleh al-Fayyumi 1/278 dan al-Qamus al-Muhith oleh al-Fairuz Abadi 1/301.


Artikel : www.hisbah.net

Gabung di Fans Page kami hisbah.net

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *