Fatwa
Shalat dan Puasa Nishfu Sya’ban Disyari’atkan?

Apakah disyariatkan (dianjurkan dalam agama) melakukan shalat pada malam pertengahan Sya’ban dan melakukan puasa pada siang harinya?
Jawab :
لم يثبت عن النبي صلى الله عليه وسلم بقيام ليلة النصف من شعبان بخصوصها ولا بصيام اليوم الخامس عشر من شعبان بخصوصه؛ لم يثبت عن النبي صلى الله عليه وسلم شيء يعتمد عليه.
فاليلة النصف من شعبان كغيرها من الليالي : إن كان له عادة القيام في الليل؛ فإنه يقوم فيها كما يقوم في غيرها؛ دون أن يكون لها ميزة؛ لأن تخصيص وقت لعبادة من العبادات لابد له من دليل صحيح؛ فإذا لم يكن هناك دليل صحيح؛ فإن ذلك يكون بدعة، وكل بدعة ضلالة.
وكذلك لم يرد في صيام يوم الخامس عشر من شعبان، أو النصف من شعبان بخصوصه دليل عن النبي صلى الله عليه وسلم يقتضي مشروعية صيام ذلك اليوم.
أما ما ورد من الأحاديث في هذا الموضوع؛ فكلها ضعيفة؛ كما نص على ذلك أهل العلم، ولكن مَن كان من عادته أن يصوم الأيام البيض؛ فإنه يصومها في شعبان كما يصومها في غيره، لا على أنه خاص بهذا اليوم؛ كما كان صلى الله عليه وسلم يصوم ويكثر الصيام في هذا الشهر، لكنه لم يخص هذا اليوم، وإنما يدخل تبعًا.
Tidak ada hadits yang shahih dari Nabi tentang anjuran shalat pada malam pertengahan bulan Sya’ban secara khusus dan puasa pada siang harinya secara khusus pula. Tidak ada satupun hadits shahih dari Nabi tentang hal itu yang dapat dijadikan acuan.
Malam pertengahan bulan Sya’ban adalah malam yang sama dengan malam-malam lain.
Bila seseorang memiliki kebiasaan melakukan shalat malam, maka ia boleh melakukannya pada malam tersebut seperti pada malam-malam lainnya tanpa ada keistimewaan khusus yang dimiliki malam itu.
Sebab menetapkan waktu tertentu untuk melakukan ibadah harus memiliki dalil yang shahih dan jika dalil yang shahih tidak ada, maka itu dapat disebut bid’ah dan setiap bid’ah adalah kesesatan.
Demikian juga tidak ada dalil secara khusus dari Nabi tentang disyariatkannya puasa pada tanggal 15 bulan Sya’ban atau pada pertengahan bulan tersebut. Adapun hadits-hadits yang terdapat dalam masalah ini, semuanya adalah hadits palsu sebagaimana dikemukakan para ulama.
Akan tetapi bagi orang yang memiliki kebiasaan berpuasa pada hari-hari putih (tanggal 14, 15, 16), maka ia boleh melakukan puasa pada bulan Sya’ban seperti pada bulan-bulan lainnya tanpa mengkhususkan hari itu saja. Misalnya Rasulullah selalu berpuasa dan bahkan memperbanyak puasa pada bulan ini (Sya’ban) tanpa mengkhususkan hari itu saja, tetapi hari itu masuk secara kebetulan.
Sumber : Al-Muntaqa Min fata-wa Al-Fauzan, hal. 24-25.
(Amar Abdullah/hisbah.net)
Ikuti update artikel Hisbah.net di Fans Page Hisbah
Twitter @hisbahnet, Google+ Hisbahnet
About Author
Fatwa
Sanksi Berat Bagi Orang Yang Berbuat Keji

Agama Yahudi menerapkan hukuman berat bagi pelaku zina, berupa hukuman fisik dan moral.
Hukuman Fisik
Taurat telah menetapkan hukuman berat bagi pelaku zina, yaitu : dibunuh, dibakar, atau dirajam dengan batu.
Adapun hukuman bunuh disebutkan dalam Imamat:
“Bila seorang laki-laki berzina dengan istri orang lain, yakni berzina dengan istri sesamanya manusia, pastilah keduanya dihukum mati, baik laki-laki maupun perempuan yang berzina itu. Bila seorang laki-laki tidur dengan seorang istri ayahnya, jadi ia melanggar hak ayahnya, pastilah keduanya dihukum mati, … [1]
Adapun hukuman bakar hingga mati, “Bila seorang laki-laki mengambil seorang perempuan dan ibunya, itu suatu perbuatan mesum; ia dan kedua perempuan itu harus dibakar, supaya jangan ada perbuatan mesum di tengah-tengah kamu.”[2]
Adapun hukuman rajam, disyariatkan untuk wanita yang tidak ‘iffah (menjaga kesucian diri) setelah menikah, maka ia harus dirajam oleh seluruh penduduk kota. Dan disebutkan dalam Ulangan, “Tetapi jika tuduhan itu benar dan tidak didapati tanda-tanda keperawanan pada si gadis, maka haruslah si gadis di bawa ke luar ke depan pintu rumah ayahnya, dan orang-orang sekotanya haruslah melempari dia dengan batu, sehingga mati-sebab dia telah menodai orang Israel dengan bersundal di rumah ayahnya. Demikianlah harus kau hapuskan yang jahat itu dari tengah-tengahmu.” [3]
Demikian pula jika seorang lelaki menzinai wanita yang telah dipinang, maka keduanya dirajam hingga mati. Disebutkan dalam Ulangan, “Apabila ada seorang gadis yang masih perawan dan yang sudah bertunangan –jika seorang laki-laki bertemu dengan dia di kota dan tidur dengan dia, maka haruslah mereka kedunya kamu bawa keluar ke pintu gerbang kota dan kamu lempari dengan batu sehingga mati…[4]
Hukuman Moral
Taurat tidak hanya menetapkan hukuman fisik bagi pelaku zina, akan tetapi menetapkan pula hukuman moral dan sosial. Taurat menyatakan bahwa wanita pezina adalah kotor, hina dan telah keluar dari kelompok Tuhan, serta tebusan nadzarnya tidak akan diterima.
Pernyataan bahwa zina sebagai perbuatan kotor terdapat dalam Yosua, “Setiap wanita pezina adalah kotor seperti sampah di jalan.” [5]
Adapun pernyataan bahwa dia keluar dari golongan Bani Israel-kelompok Tuhan menurut istilah mereka-terdapat dalam Ulangan, “ Di antara anak-anak perempuan Israel janganlah ada pelacur bakti, dan di antara anak-anak lelaki Israel janganlah ada semburit bakti.” [6]
Adapun pernyataan bahwa tidak diterima tebusan nadzarnya, disebutkan dalam kitab yang sama, “Janganlah kau bawa upah sundal atau uang semburit ke dalam rumah Tuhan, Allahmu, untuk menepati satu nadzar, sebab keduanya itu adalah kekejian bagi Tuhan, Allahmu.” [7]
Cap hina dan kotor tidak hanya mencoreng pelaku zina saja, akan tetapi berimabas kepada keturunan atau generasi mereka selanjutnya, seperti yang disebutkan dalam Ulangan : “Seorang anak haram janganlah masuk jamaah Tuhan, bahkan keturunannya yang kesepuluhpun tidak boleh masuk jamaah Tuhan.” [8]
Wallahu A’lam
About Author
baru
Pacaran,adalah Cara Mendekati Hal Yang Salah

**
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا [الإسراء : 32]
**
Pacaran secara faktual merupakan salah satu wasilah menuju zina, karena pacaran tidak terlepas dari perkara-perkara yang menjadi pengantar perbuatan keji tersebut, seperti saling memandang, bergandengan tangan, duduk berdekatan, bermesraan di saat ngobrol dan lain sebagainya. Semua perkara ini akan membangkitkan nafsu birahi baik secara langsung maupun tidak langsung.
Ketika kesempatan terbuka dan keimanan dari masing-masing pihak terus melemah. Akhirnya terjerumuslah mereka ke dalam perbuatan keji (zina). Penyesalan tinggallah penyesalan. Kehormatan wanita telah terampas. Kesucian diri telah ternoda, dan nama baik keluarganya telah tercoreng. Mereka telah melakukan salah satu dosa besar yang sangat dibenci oleh Allah.
Sebuah kaedah mengatakan, “Sebuah wasilah (perantara) memiliki status hukum yang sama dengan maksud (yang menjadi tujuan).” Artinya apabila tujuannya adalah perkara yang haram, maka wasilah yang bisa mengantar pada tujuan tersebut juga menjadi haram. Zina hukumnya haram, maka hal-hal yang bisa menjerumuskan dan mengarah kepada perbuatan zina hukumnya haram. Oleh karena itu, pacaran adalah perbuatan haram. Mengapa ? Karena pacaran adalah wasilah yang bisa menjerumuskan para pelakunya pada perbuatan keji tersebut (zina).
Adalah fakta yang tak terbantahkan bahwa pacaran adalah pemicu atau jalan menuju zina. Kementrian Kesehatan RI (2009) pernah merilis perilaku seks bebas remaja dari penelitian di empat kota yakni Jakarta Pusat, Medan, Bandung, dan Surabaya. Hasil yang didapat sebanyak 35,9 persen remaja punya teman yang sudah pernah melakukan hubungan seksual sebelum menikah. Bahkan, 6,9 persen responden telah melakukan hubungan seksual pranikah.
Kepala Badan Koordinasi Keluarga berencana Nasional (BKKBN), Sugiri Syarief mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang dimilikinya menunjukkan sejak 2010 diketahui sebanyak 50 persen remaja perempuan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) sudah pernah melakukan hubungan seks alias zina. Bahkan, tidak sedikit di antara pelakunya hamil.
“Dari data yang kita himpun dari 100 remaja, dimana 51 remaja perempuannya sudah tidak lagi perawan, “ jelas Sugiri kepada sejumlah media dalam Grand Final Kontes Rap dalam memperingati Hari AIDS sedunia di lapangan parkir IRTI Monas, Ahad (28/11/2010).
Selain di Jabodetabek, ungkap Sugiri, data yang sama juga diperoleh di wilayah lain di Indonesia. Ia merinci, di Surabaya remaja perempuan lajang yang sudah hilang kegadisannya mencapai 54 persen, di Medan 52 persen, Bandung 47 persen, dan Yogyakarta 37 persen. Menurutnya, data ini dikumpulkan BKKBN selama kurun waktu 2010 saja.
Dari kasus perzinaan yang dilakukan para remaja putri, yang paling parah terjadi di Yogyakarta. Pihaknya menemukan dari hasil penelitian di Yogya kurun waktu 2010 setidaknya tercatat sebanyak 37 persen dari 1.160 mahasiswi di kota Gudeg tersebut menerima gelar MBA (marriage by accident) alias menikah akibat hamil maupun kehamilan di luar nikah.
Wallahu A’lam
Sumber :
Dosa-Dosa Pacaran yang Diaggap Biasa, Saed as-Saedy, hal. 36-38. Dengan sedikit gubahan.
Amar Abdullah bin Syakir
Artikel: www.hisbah.net
Ikuti update artikel kami di Hisbah.net
Youtube: MDH tv (Media Dakwah Hisbah )
Instagram: Hisbahnet dan Al Hisbah Bogor
About Author
Fatwa
Persyaratan Kalimat Tauhid

Soal :
Seorang penanya bertanya, ‘Apa macam-macam tauhid dan persyaratan kalimat tauhid ?’
Jawab :
Syaikh menjawab,
Kalimat tauhid adalah لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ yakni, tidak ada sesembahan yang hak selain Allah.
Ini mengandung dua hal yang sangat penting :
Pertama, penafian sesembahan yang hak selain Allah-azza wa jalla-. Maka, sesungguhnya tidak ada sesembahan yang hak kecuali Allah-azza wa jalla-
Kedua, Penetapan keilahiyahan yang benar untuk Allah –azza wa jalla-. Dengan ini, sempurnalah keikhlasan dalam kalimat agung ini yang merupakan pintu masuk dalam Islam. Dan, karena hal ini, barang siapa mengucapkan, لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ (tidak ada sesembahan yang hak disembah kecuali Allah) maka telah terjaga darahnya dan hartanya.
Di dalam hadis yang shahih disebutkan bahwa Usamah bin Zaid-رَضِيَ اللهُ عَنْهُ- mengejar seorang lelaki Musyrik yang melarikan diri darinya. Kala ia berhasil menemukannya dan hendak menangkapnya, si Musyrik tersebut mengucapkan, لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ (tidak ada sesembahan yang hak disembah kecuali Allah). Lalu, Usamah membunuhnya setelah lelaki tersebut mengucapkan لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ . Lantas Usamah memberitahukan hal itu kepada Nabi-صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-. Lalu, Nabi-صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- mengatakan kepadanya, ‘Wahai Usamah, apakah kamu menbunuhnya setelah ia mengucapkan لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ ! Usamah berkata, ‘saya katakan, ‘wahai Rasulullah ! lelaki tersebut mengucapkan لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ hanya sekedar muta’awwidzan (mencari perlindungan) (yakni, kalimat tauhid yang diucapkannya tersebut hanya untuk menjaganya dari pembunuhan, tidak murni samata-mata karena Allah). Maka Nabi -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- mengatakan kepadanya, ‘Apakah kamu menbunuhnya setelah ia mengucapkan لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ ! ‘ (Usamah mengatakan) terus saja beliau mengulang-ulang kalimat tersebut kepadaku, hingga aku berangan-angan andai aku belum masuk Islam sebelum hari itu [1]
Maka, ini merupakan hal terpenting dalam kalimatul Ikhlash (لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ , tidak ada sesembahan yang hak disembah kecuali Allah)
Dan diantara persyaratan diterimanya kalimat ini adalah seorang insan mengucapkan kalimat ini dengan penuh keyakinan, tidak ada unsur keraguan sedikit pun pada dirinya dan tidak pula karena sekedar ikut-ikutan belaka. Bahkan, ia yakin seratus persen bahwasanya tidak ada illah (sesembahan) yang hak kecuali Allah-تَبَارَكَ وَتَعَالَى-, dan kalimat ini mempunyai beberapa penyempurna, sebagiannya bersifat wajib dan sebagiannya bersifat sunnah, sebagaimana diketahui di dalam kitab-kitab para ulama.
Wallahu A’lam
Sumber :
(Fatawa Nur ‘Ala ad-Darb, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, Kitab al-‘Aqidah, 1/20)
Amar Abdullah bin Syakir
Catatan :
[1] HR. al-Bukhari : Kitab al-Maghaziy, bab : Ba’tsu an-Nabi-صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- Usamah bin Zaed, no. 6772, Muslim : Kitab al-Iman, bab : Tahrim Qatli al-kafir Ba’da An Qaala Laa Ilaaha Illallahu, no. 96)
About Author
-
Akhlak4 tahun ago
Pencuri dan Hukumannya di Dunia serta Azabnya di Akhirat
-
Fatwa8 tahun ago
Serial Soal Jawab Seputar Tauhid (1)
-
safinatun najah5 tahun ago
Manfaat Amar Maruf Nahi Munkar
-
Nasihat8 tahun ago
“Setiap Daging yang Tumbuh dari sesuatu yang haram maka neraka lebih berhak baginya.”
-
Tarikh9 tahun ago
Kisah Tawakal dan Keberanian Abdullah bin Mas’ud
-
Fatwa10 tahun ago
Hukum Membuka Jilbab Untuk Ktp
-
Muslimah11 tahun ago
Setiap Anggota Tubuh Berpotensi Melakukan Zina
-
Fiqih Hisbah7 tahun ago
Diantara Do’a Nabi Ibrahim ‘Alaihissalaam