Berita Nasional
Wali Kota Bandung Lawan Riba
Mengatasi praktik rentenir yang sudah meresahkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah menyiapkan dana bantuan pinjaman sebesar Rp32 miliar agar warga Bandung tidak terjerat rentenir.
“Catat 15 April 2015 nanti ada pinjaman untuk warga miskin tanpa bunga hanya bayar administrasi saja,” ujar Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, dalam akun twitternya Senin (16/03/2015).
Emil demikian ia akrab dipanggil ini menyebutkan istilah ‘Kredit Melati’ untuk program terbarunya ini.
“Kredit Melati (MELAwan RentenIr) dr pemkot BDG sebesar 32 M utk warga, jg sdh siap diakses via BPR. Mari jadi wirausaha,” demikian kicaunya.
Seperti diketahui, praktik rentenir sudah kian meresahkan masyarakat Bandung. Ragam program telah digulirkan untuk mengatasi hal tersebut baik yang dilakukan perorangan, lembaga swasta maupun pemerintah lokal.
Menurut Emil, dana sebesar Rp32 miliar ini diperuntukkan bagi warga menengah-bawah yang membutuhkan pinjaman modal usaha secara kredit, Semoga Wali Kota lainnya menyusul program serupa.
Sumber: Hidayatullah.com
Ikuti update artikel di Fans Page Hisbah.net
Twitter @Hisbahnet,
Akhlak
Bagaimanakah Toleransi Antar Umat Beragama Itu?
Bagaimanakah Toleransi Antar Umat Beragama Itu?
Sebagian orang menyangka bahwa makna toleransi kepada pemeluk dan perayaan agama lain adalah dengan mengatakan selamat bahkan mengikuti prosesi perayaan agama mereka.
Ini keliru dalam memahami makna toleransi dalam Islam.
Dan bahkan fatalnya lagi, mereka menuduh kaum muslimin yang tidak mengucapkan selamat hari raya agama lain adalah intoleran, bahkan dicap radikal.
Padahal, Allah Ta’ala telah berfirman:
قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ (1) لَا أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ (2) وَلَا أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ (3) وَلَا أَنَا عَابِدٌ مَا عَبَدْتُمْ (4) وَلَا أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ (5) لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ (6)
Katakanlah, “Hai orang-orang yang kafir, aku tidak akan menyembah apa yang kalian sembah. Dan kalian bukan penyembah Tuhan yang aku sembah. Dan aku tidak pernah men]adi penyembah apa yang kalian sembah, dan kalian tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah. Untuk kalianlah agama kalian, dan untukkulah agamaku.” (QS Al Kafirun)
Ya, bagimu agamamu, bagiku agamaku.
Kamu silahkan menjalankan agamamu, dan aku menjalankan agamaku.
Jadi, makna toleransi bagi Islam adalah memberikan hak menjalankan agama dan tidak mengganggunya.
Allah Ta’ala berfirman:
وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ ۗ
“Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan”. (QS Al An’am: 108)
Inilah makna toleransi, maka mengikuti prosesi perayaan, mengucapkan selamat, memakai atribut apalagi sampai membenarkan agama lain, itu telah keluar dari batas. karena sama saja beranggapan bahwa terdapat nilai kebenaran pada agama lain itu,
padahal Allah Ta’ala berfirman:
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا
“… Pada hari ini telah Aku sempurnakan untukmu agamamu, dan telah Aku cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Aku ridhai Islam sebagai agama bagimu…” (QS Al Maidah: 3)
Maka merekalah yang intoleran, ketika memaksa pegawai muslim memakai atribut perayaan agama lain, ketika menuduh umat Islam yang tidak mengucapkan selamat adalah radikal.
Dan justru mereka sedang berada pada krisis aqidah, ketika mereka tidak lagi percaya dengan kebenaran yang dimiliki Islam, bahwa Islam adalah agama penutup, sehingga agama sebelumnya sudah tidak benar, karena tidak berlaku lagi.
Jadi, Umat Islam sudah final membahas dan mempraktekkan toleransi di negeri ini, sepanjang tahun kita sudah hidup rukun berdampingan. Dan itu sudah cukup.
Semoga Allah Ta’ala senantiasa memberikan kita taufik dan hidayah-Nya.
baru
Pasangan Gay Digerebek di Sebuah Kontrakan di Kuta Alam, Mengaku Sudah Berhubungan Badan
Dilansir dari aceh.tribunnews.com
Penggerebekan tersebut didasari kecurigaan pemilik kontrakan terhadap MU yang dicurigai seorang pria gay atau penyuka sesama jenis.
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
Heboh! Pemilik kontrakan dibantu warga salah satu gampong di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, menggerebek kos yang selama ini ditempati pria berinisial MU (26).
Penggrebekan kamar kos yang ditempati pria asal Aceh Barat ini berlangsung pada Kamis (12/11/2020) malam,
Penggerebekan tersebut didasari kecurigaan pemilik kontrakan terhadap MU yang dicurigai seorang pria gay atau penyuka sesama jenis.
Ternyata kecurigaan itu benar.
Pada saat penggerebekan pasangan pria berinisial MU (26) dan pasangannya TA (34) pria asal Kota Banda Aceh itu, kedua kaum sodom atau sisa-sisa dari kaum Nabi Luth itu baru saja selesai melakukan hubungan badan.
Kedua pelanggar yang menyukai sesama jenis ini pun langsung digelandang ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Jumat (13/11/2020) dini hari, sekitar pukul 00.35 WIB.
Plt Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko, SSTP, MSi, mengatakan kecurigaan itu telah lama mendera pemilik kost.
Pasalnya, MU yang sudah menempati kontrakannya kurang lebih sebulan lalu, terlihat sering mengajak teman laki-lakinya yang terlihat asing secara bergantian.
Kecurigaan pemilik kontrakan semakin kuat saat melihat bawaan MU yang cenderung lemah gemulai dan kemayu.
Atas dasar kecurigaan itu akhirnya pemilik kost yang dirahasiakan identitasnya itu menyampaikan perihal tersebut ke perangkat warga setempat.
Mendapat laporan tersebut, akhirnya sekitar pukul 23.30 WIB, penggerebekan pun dilakukan.
“Pemilik kontrakan dan warga semakin curiga, pada saat pintu kost itu cukup lama dibuka setelah digedor-gedor oleh warga.
Iya, kurang lebih sekitar lima menit kemudian baru dibuka, dalam kondisi keduanya setengah telanjang,” kata Heru, didampingi Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Safriadi SSos I.
Pintu kamar kost itu dibuka pria MU setelah merasa terdesak akibat terus dipaksa oleh pemilik kontrakan dan warga untuk segera membukanya, pungkas Heru.
Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Safriadi SSos I, menambahkan setelah diserahkan oleh warga, petugas langsung memeriksa dan meminta keterangan pria MU dan TA secara intensif, di samping keterangan dari saksi warga.
Dari keterangan kedua pelanggar yang mengaku sudah melakukan hubungan badan sesama jenis itu pun akhirnya langsung ditahan pada dini hari itu.
“Pada Jumat tadi, kedua pria itu pun dibawa ke salah satu rumah sakit untuk divisum dan memperkuat kasus persetubuhan sesama jenis itu terjadi,” terang Kabid Penegakan Syariat Islam, Safriadi SSos I.
Didampingi Kasi Penyelidikan dan Penyidikan, Zakwan SHI, Safriadi mengatakan kedua pelanggar syariat Islam ini melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Pasal 63 Ayat 1 tentang Liwath.
Ancaman Hukuman Uqubat Cambuk paling banyak 100 kali atau denda paling banyak 1.000 gram emas murni “Atau penjara paling lama 8 tahun 3 bulan,” tandas Zakwan.
Terhadap pasangan gay tersebut mulai pukul 00.00 WIB, Sabtu (14/11/2020) dini hari akan dibawa ke Satpol PP dan WH Provinsi Aceh dan akan ditahan di sana selama 20 hari.
Dalam waktu 20 hari kedua gay itu ditahan, ungkap Heru, penyidik Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, mempersiapkan pemberkasan untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
“Bila dalam waktu 20 hari masih kurang, maka penahanan untuk pasangan gay tersebut masih dapat ditambah 30 hari ke depan,” tambah Kabid Penegakan Syariat Islam, Safriadi SSos I. (*)
Artikel : www.hisbah.net
Ikuti update artikel di Fans Page Hisbah.net
Youtube HisbahTv,
Follow Instagram Kami Hisbahnet dan alhisbahbogor
baru
Pesta Seks di Puncak Digerebek, Enam Pasangan Diamankan
dilansir dari www.radarbogor.id Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), seolah tak berpengaruh di Kawasan Puncak. Bahkan, di tengah pandemi Covid-19 masih ditemukan aktivitas pesta seks.
Hal itu, terbukti dari digerebeknya enam pasangan bukan suami istri dalam kamar di sejumlah penginapan, akhir pekan kemarin.
Saat diperiksa petugas, mereka berkelit dengan berbagai alasan, Namun, setelah diperiksa identitas masing-masing ternyata berbeda dan akhirnya mengakui semua perbuatannya.
Kapolsek Ciawi, Kompol Sahroni Kuswandi menjelaskan, total ada 12 orang dari penginapan yang kerap dijadikan tempat prostitusi.
Ia menegaskan, operasi akan terus ditingkatkan ke sejumlah lokasi yang diduga menjadi lokalisasi di kawasan puncak.
Dia menambahkan, salah satu lokasi yang menjadi sasaran sepanjang Jalan HM Toha karena kerap dijadikan tempat mangkal penjaja seks. “Prostitusi masih menjadi penyakit masyarakat yang harus terus diberantas,” ungkapnya. (reg/c)
-
Akhlak4 tahun ago
Pencuri dan Hukumannya di Dunia serta Azabnya di Akhirat
-
Khutbah9 tahun ago
Waspadailah Sarana yang Mendekatkan pada Zina
-
Fatwa9 tahun ago
Serial Soal Jawab Seputar Tauhid (1)
-
Fiqih Hisbah8 tahun ago
Diantara Do’a Nabi Ibrahim ‘Alaihissalaam
-
Nasihat8 tahun ago
“Setiap Daging yang Tumbuh dari sesuatu yang haram maka neraka lebih berhak baginya.”
-
safinatun najah6 tahun ago
Manfaat Amar Maruf Nahi Munkar
-
Tarikh9 tahun ago
Kisah Tawakal dan Keberanian Abdullah bin Mas’ud
-
Akhlak7 tahun ago
Riya & Sum’ah: Pamer Ibadah