- Seorang wanita bangun untuk menunaikan shalat Shubuh setelah matahari terbit, lalu ia melihat darah (keluar dari vaginanya)
Ia wajib mengqadha shalat Shubuh tersebut setelah ia suci dari haid, karena asal hukumnya bahwa darah tersebut belum keluar. (Syaikh Ibnu Utsaimin)
- Seorang wanita yang haid jika telah suci, maka ia wajib menunaikan shalat sekiranya mendapati waktu shalat seukuran satu rakaat yang dilakukan dengan sempurna; baik pada permulaan waktu shalat atau pada penghujungnya.
Contoh pada permulaan waktu shalat :
Seorang wanita keluar haid setelah terbenam seukuran satu rakaat maka setelah suci ia wajib mengqadha shalat Maghrib, karena ia telah mendapati waktunya seukuran satu rakaat sebelum ia haid.
Sedangkan contoh pada penghujung waktu shalat bahwa seorang wanita suci dari haidnya sebelum terbit matahari seukuran satu rakaat maka setelah suci ia wajib mengqadha Shalat Subuh, karena ia telah mendapati sebagian waktunya seukuran satu rakaat. (Syaikh Ibnu Utsaimin)
- Seorang wanita menunaikan shalat witir pada awal malam, kemudian ia terbangun pada akhir malam :
Hendaklah ia menunaikan shalat Sunnah yang ringan yang jumlah rakaatnya genap yaitu dua rakaat dua rakaat, tanpa menunaikan shalat witir lagi, sebagaimana sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wasallam- :
لاَ وِتْرَانِ فِى لَيْلَةٍ
“Tidak ada dua shalat Witir dalam satu malam.”(HR. Abu Dawud)
- Menunaikan shalat Dhuha saat Kerja :
Jika seorang wanita yang menjadi guru atau pegawai tata usaha memiliki waktu luang yang di dalamnya tidak ada pekerjaan, hendaklah ia menunaikan dua rakaat shalat Dhuha. (Syaikh Ibnu Utsaimin)
- Seorang wanita boleh mengimami sejumlah wanita dalam shalat wajib dan shalat tarawih, namun dia tidak maju ke depan dari barisan (pertama) seperti imam pada shalat berjama’ah kaum laki-laki, melainkan dia berdiri di tengah-tengah shaf pertama. (al-Lajnah ad-Daimah)
- Tidak boleh bagi seorang wanita menunaikan shalat munfarid (seorang diri) dengan memisahkan diri pada suatu shaf, sedangkan di masjid itu terdapat wanita lain bersamanya. Tetapi jika hanya ia sendiri, maka hal tersebut tidak menjadi masalah (Syaikh as-Sa’diy)
Wallahu A’lam
Sumber :
Dinukil dari “Aktsar Min Alf Jawab Lil Mar’ah”, penyusun : Khalid al-Husainan, Edisi Indonesia : Fikih Wanita, Menjawab 1001 Problem Wanita, Penerbit : Darul Haq, Jakarta. Hal, 88
Amar Abdullah bin Syakir