Aqidah

Hukum Sihir, dan Penyihir

Published

on

Segala puji hanya kepunyaan Allah, semoga shalawat dilimpahkan kepada junjungan umat, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.

Rosulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,  “Barang siapa mendatangi tukang ramal dan menanyakan sesuatu kepadanya, tidak akan diterima shalatnya selama empat puluh hari”. (HR Muslim).

Beliau juga bersabda,” barang siapa yang mendatangi (dukun)  dan membenarkan apa yang ia katakan maka sungguh telah kafir terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad  “. ( HR Abu Dawud ).

Dalam redaksi laiannya, ” Barang siapa yang mendatangi tukang ramal atau dukun kemudian membenarkan apa yang ia katakan, sungguh ia telah kafir terhadap yang diturunkan kepada  Muhammad

Beliau juga bersabda, ” bukan dari golongan kami orang yang menentukan nasib sial dan untung berdasarkan burung dan lainnya, yang bertanya dan yang menyampaikannya, atau yang melakukan praktek perdukunan dan yang meminta untuk didukuni atau yang menyihir atau yang meminta dibuatkan sihir, dan barang siapa yang mendatangi dukun dan membenarkan apa yang ia katakan, maka

sesungguhnya ia telah kafir pada apa yang diturunkan kepada Muhammad   “.  ( HR Bazzar dengan sanad Jayyid). Hukum Sihir dan Perdukunan

Hadits-hadits mulia ini menunjukkan larangan mendatangi tukang ramal, dukun dan sebangsanya, larangan bertanya kepada mereka tentang hal-hal yang ghaib, larangan mempercayai dan membenarkan apa yang mereka katakan dan ancaman bagi mereka yang melakukannya.

Oleh karena itu, kepada para penguasa dan mereka yang mempunyai pengaruh di negerinya masing-masing, wajib bagi mereka mencegah segala bentuk praktek tukang ramal, dukun, dan sebangsanya, dan melarang orang-orang mendatangi mereka. Kepada yang berwenang supaya melarang mereka melakukan praktek di pasar-pasar atau di tempat-tempat lainnya dan secara tegas menolak segala yang mereka lakukan. Dan hendaknya jangan tertipu dengan pengakuan segelintir manusia bahwa apa yang

diramalkannya benar terjadi, karena orang–orang tersebut tidak mengetahui tentang perkara yang dilakukan oleh dukun-dukun tersebut, bahkan kebanyakan mereka adalah orang-orang awam yang tidak mengerti hukum, dan larangan terhadap perbuatan yang mereka lakukan.  Rasulullah  telah melarang ummatnya mendatangi para tukang ramal, dan tukang tenung, dan melarang bertanya serta membenarkan apa yang mereka katakan, karena mengandung kemungkaran dan bahaya yang sangat besar pula. Karena mereka adalah orang-orang yang melakukan dusta dan dosa .

Hadits–hadits Rasulullah   tersebut diatas membuktikan tentang kekufuran para dukun dan tukang ramal, karena mereka mengaku mengetahui hal-hal yang ghaib dan mereka tidak akan sampai pada maksud yang diinginkan melainkan dengan cara berbakti, tunduk, taat, dan menyembah jin-jin, dan ini merupakan perbuatan kufur dan syirik terhadap Allah.  Wallohu a’lam

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version