Connect with us

Kirim Pertanyaan

Bagi pembaca yang mempunyai pertanyaan seputar Islam, bisa langsung mengisi form di bawah ini.

Tim konsultasi Hisbah.net insyaAllah akan menjawab pertanyaan Anda.

Pertanyaan menarik, akan ditampilkan di website ini pada rubrik Konsultasi.

[formget formcode=’1uT4-181297/i’ autoresize=’true’ height=’463′ tab=’page’]

 

 

8 Comments

8 Comments

  1. intan lutfia nuraeni

    02/03/2017 at 16:22

    assalamualaikum.
    Bagaimana jika sedang tasyahud tidak melihat atau menggerakan jari?

    • Nanang Qosim

      05/03/2017 at 13:26

      Shalat yg dilakukan tetap sah, namun kita telah mninggalkan sunnah.

  2. ari nugroho

    12/03/2017 at 11:34

    apa hukum dari Lomba beauty/singing contest burung..mohon penjelasannya?

    • Hisbah

      13/03/2017 at 09:26

      Hukum asal perlombaan boleh, namun bisa menjadi haram ketika pelaksanaannya mengandung unsur perjudian, seperti misalnya peserta diwajibkan membayar uang pendaftaran yang nantinya akan menjadi hadiah yang diperebutkan, kemudian khusus utk hukum memelihara hewan, tidak boleh ada unsur menyakiti hewan tersebut, seperti adu kambing dll. Wallahu A’lam

  3. intan lutfia nuraeni

    18/03/2017 at 05:40

    assalamualaikum.
    bagaimana bila seorang imam mengeraskan bacaan al fatihah dan surat pendek saat shalat asar,zuhur&subuh? topong beri penjelasannya!

  4. Muhammad fauzi

    26/03/2017 at 14:52

    Assalamuakaikum mau bertanya, apakah boleh meruqyah tanpa orangnya, artinya orang gak ada tapi di ruqyah, misal orangnya di bandung di ruqyah di depok, terimakasih, ats jawabanya

  5. ferdian sanju

    29/03/2017 at 19:56

    Apa arti kutukan?

  6. Ai Sumiati Nurulfalah

    07/05/2017 at 21:43

    Assalamu’alaikum wr. wb. Sudah 3 bulan ini saya bekerja di sebuah pabrik bulumata palsu dengan owner Korean, saya bekerja sebagai pembuat produksi. Ada suatu kebimbangan dalam diri saya mengenai hukum bekerja di pabrik bulumata palsu. Karena saya tahu bahwasanya memakai bulumata palsu saja sudah haram apalagi yang membuatnya. Sebenarnya sebelum saya bekerja,saya sudah searching dulu di internet, dan semua situs yang saya kunjungi mengatakan haram karena ta’awun dalam dosa.Tapi saya dapat info dari Ustadz di daerah saya bahwa tidak mengapa bekerka disana, dosanya ditanggung oleh pemiliknya. Tapi bukan meragukan info Ustadz itu, entah mengapa saya selalu tidak tenang.
    Mohon penjelasanya mengenai hukum bekerja di pabrik bulumata palsu dan rezeki yang saya peroleh selama ini apakah haram juga ??? Terima kasih. Wassalam..

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *