Connect with us

Fiqih

Musim Hujan: Antisipasi Banjir Dengan Amar Makruf Nahi Munkar

Published

on

Musim hujan telah tiba, kita berdoa kepada Allah Subhaanahu wa Ta’ala agar menjadikan hujan ini sebagai nikmat dan berkah, tidak menjadi bala dan musibah.

Namun sebagaimana yang sudah kita ketahui bersama pula bahwa dengan datangnya musim hujan maka musibah banjir acapkali menimpa sebagian daerah di negeri kita ini, sehingga sedikit banyaknya membuat warga harus mengungsi, kekurangan air bersih, dan bagi pengguna jalan harus terkena macet berkali-kali lipat dari yang seperti biasanya.

Jadi apa hubungannya dengan Amar Makruf Nahi Munkar sehingga dijadikan sebagai judul? Jawabannya adalah sangat erat, mengapa? Karena jika kita perhatikan, banjir terjadi disebabkan oleh sebab-sebab yang tampak seperti masalah kebersihan dan sebab-sebab yang tak kasat mata yaitu dosa, maka menegakkan Amar Makruf Nahi Munkar adalah sebuah solusi untuk mengantisipasi banjir, mari lebih kita jelaskan:

PERTAMA: MASALAH KEBERSIHAN ADALAH SEBAB UTAMA BANJIR

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

عَنْ أَبِي سَعِيْد الْخُدْرِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُوْلُ : مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَراً فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ اْلإِيْمَانِ
[رواه مسلم]

Dari Abu Sa’id Al Khudri radiallahuanhu berkata : Saya mendengar Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda : Siapa yang melihat kemunkaran maka ubahlah dengan tangannya, jika tidak mampu maka ubahlah dengan lisannya, jika tidak mampu maka (tolaklah) dengan hatinya dan hal tersebut adalah selemah-lemahnya iman.(Riwayat Muslim)

Maka dengan semangat Amar makruf Nahi Munkar ini setiap dari berusaha untuk menjaga lingkungan terutama saluran-saluran air di musim hujan ini, dengan tidak membuang sampah sembarangan dan menegur siapa saja yang melakukannya, karena menjaga kebersihan adalah sebagian dari iman sebagaimana yang telah kita ketahui bersama, maka buktikanlah keimanan tersebut.

KEDUA: GOTONG-ROYONG

Semangat bergotong-royong adalah syiar islami, berdasarkan firman Allah Ta’ala:

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan melampaui batas.” (QS. Al Maidah: 2)

Maka sebagai seorang muslim hendaklah kita turut aktif bersama masyarakat dalam rangka mengantisipasi musibah banjir ini, dengan sigap dan tanggap tanpa harus menunggu kedatangan petugas kebersihan yang juga terbatas ruang geraknya untuk cepat mengatasi banjir.

KETIGA: ISTIGHFAR DAN JAUHI MAKSIAT

Bencana dalam Islam memiliki konsep sederhana, yaitu sebagai hukuman bagi orang-orang zalim di lokasi bencana itu dan di sisi lain ia hanya sebuah cobaan keimanan bagi kaum mukminin di lokasi yang sama juga, jadi adalah sebuah pilihan bagi kita untuk masuk  ke bagian mana, apakah kita termasuk orang-orang zalim yang dihukum dan gara-gara kita orang-orang tak bersalah juga harus tertimpa bencana tersebut atau kita termasuk kedalam golongan kaum mukminin yang sabar sehingga bala bencana akhirnya menjadi tambahan pahala dan pelebur dosa.

Allah Ta’ala berfirman:

قُلْ هُوَ الْقَادِرُ عَلَى أَنْ يَبْعَثَ عَلَيْكُمْ عَذَاباً مِنْ فَوْقِكُمْ أَوْ مِنْ تَحْتِ أَرْجُلِكُمْ أَوْ يَلْبِسَكُمْ شِيَعاً وَيُذِيقَ بَعْضَكُمْ بَأْسَ بَعْضٍ انْظُرْ كَيْفَ نُصَرِّفُ الْآياتِ لَعَلَّهُمْ يَفْقَهُونَ * وَكَذَّبَ بِهِ قَوْمُكَ وَهُوَ الْحَقُّ قُلْ لَسْتُ عَلَيْكُمْ بِوَكِيلٍ * لِكُلِّ نَبَأٍ مُسْتَقَرٌّ وَسَوْفَ تَعْلَمُونَ

Katakanlah: “Dialah yang berkuasa untuk mengirimkan azab kepadamu, dari atas kamu atau dari bawah kakimu atau Dia mencampurkan kamu dalam golongan-golongan (yang saling bertentangan) dan merasakan kepada sebahagian kamu keganasan sebahagian yang lain. Perhatikanlah, betapa Kami mendatangkan tanda-tanda kebesaran Kami silih berganti agar mereka memahami(nya)”. Dan kaummu mendustakannya (azab) padahal azab itu benar adanya. Katakanlah: “Aku ini bukanlah orang yang diserahi mengurus urusanmu”. Untuk setiap berita (yang dibawa oleh rasul-rasul) ada (waktu) terjadinya dan kelak kamu akan mengetahui.” (QS. Al-An’am: 65 – 67)

Terakhir, terdapat satu firman Allah Ta’ala yang menerangkan kepada kita bahwa segala bencana yang terjadi itu disebabkan oleh perbuatan tangan manusia, dan hasil perbuatan ini dapat dimaknai secara zahir yaitu sebab tidak menjaga kebersihan dan sebagainya, dan makna yang lebih dalam yaitu disebabkan kemaksiatan seperti yang sudah kita jelaskan sebelumnya, berikut firman Allah Ta’ala tersebut dan renungilah:

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ

“Telah nampak kerusakan di daratan dan di lautan, disebabkan perbuatan tangan-tangan manusia. Agar Allah merasakan sebagian dari perbuatan yang mereka lakukan, supaya mereka kembali.” (QS. Ar-Rum: 41).

Mari bersama-sama kita antisipasi musibah banjir dengan menegakkan Amar Makruf Nahi Mungkar diantara sesama agar sebab-sebab zahir dan maknawi pengundang bencana itu dapat ditolak.

Muhammad Hadrami, LC

Mahasiswa Program Magister Jurusan Ushul Fikih LIPIA JAKARTA

About Author

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

baru

Sadarilah, Berzina Hanya Akan Menghancurkan Masa Depanmu

Published

on

By

Dalam hati kecil yang terdalam, jika setiap pemuda/i ditanya ingin menikah dengan siapa, pasti jawabannya ingin mendapatkan jodoh yang salih/ah. Yaitu yang baik agamanya, menjaga kehormatannya sebelum menikah dan ketika sudah menikah, sehingga setia tidak akan selingkuh.
Dan ini merupakan impian setiap muslim/ah, sehingga akan melahirkan keturunan yang salih/ah pula.

Namun, dengan pergaulan bebas di zaman ini, seorang pemuda/i memang mendapatkan godaan yang luar biasa hebatnya untuk tidak pacaran, sehingga butuh dengan benteng yang sangat kokoh untuk menahannya.

Diantara bentengnya adalah menjaga shalat, Allah Ta’ala berfirman:

ٱتْلُ مَآ أُوحِىَ إِلَيْكَ مِنَ ٱلْكِتَٰبِ وَأَقِمِ ٱلصَّلَوٰةَ ۖ إِنَّ ٱلصَّلَوٰةَ تَنْهَىٰ عَنِ ٱلْفَحْشَآءِ وَٱلْمُنكَرِ ۗ وَلَذِكْرُ ٱللَّهِ أَكْبَرُ ۗ وَٱللَّهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُونَ

Artinya:
“Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al Kitab (Al Quran) dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain). Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS Al Ankabut: 45)

Sungguh Shalat dapat menjauhkan dari perilaku yang keji dan munkar jika dilakukan dengan khusyu dan ikhlas. Padanya seorang hamba akan sadar bahwa ada Allah Ta’ala yang mengawasi tindak-tanduknya. Sehingga dia akan berpikir berulangkali untuk melakukan suatu kemaksiatan, apalagi yang dapat merusak kehormatan seperti zina.

Ketahuila bahwa zina itu sangatlah berat dosa dan konsekuensinya, bahkan Allah Ta’ala sampai melarang untuk menikahi seorang yang pernah berzina jika belum bertaubat.
Sebagaimana firman-Nya:

{الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ (3) }

Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki yang musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin. (QS Annur: 3)

Dan jodoh adalah cerminan dari seseorang, jika dia baik-baik menjaga diri, maka Allah akan pilihkan baginya yang baik pula, jika tidak, maka Allah akan berikan untuknya yang semisal dirinya, sebagaimana firman-Nya:

ٱلْخَبِيثَٰتُ لِلْخَبِيثِينَ وَٱلْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَٰتِ ۖ وَٱلطَّيِّبَٰتُ لِلطَّيِّبِينَ وَٱلطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَٰتِ ۚ أُو۟لَٰٓئِكَ مُبَرَّءُونَ مِمَّا يَقُولُونَ ۖ لَهُم مَّغْفِرَةٌ وَرِزْقٌ كَرِيمٌ

Artinya:
“Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). Mereka (yang dituduh) itu bersih dari apa yang dituduhkan oleh mereka (yang menuduh itu). Bagi mereka ampunan dan rezeki yang mulia (surga).” (QS Annur: 26)

Dan di dalam Tafsir Al Muyassar ayat diatas dijelaskan:
“Setiap yang keji dari kaum lelaki dan kaum perempuan, ucapan-ucapan dan perbuatan-perbuatan akan cocok, sejalan dan sesuai dengan yang keji pula. Dan setiap yang baik dari kaum lelaki dan kaum perempuan, ucapan dan perbuatan akan cocok dan sesuai dengan yang baik-baik (pula). Para lelaki dan wanita yang baik-baik bersih dari tuduhan buruk yang dilontarkan oleh orang-orang keji. Mereka akan mendapatkan ampunan dari Allah yang akan menutupi dosa-dosa mereka dan mendapatka rizki yang baik di surga.”

Maka dari itu, hendaklah menjaga diri sebaik mungkin dan semaksimalnya, karena apa yang terjadi di masa muda ini, itu yang akan menentukan arah masa depan di dunia ini, apalagi di akhirat.
Untuk itu, jauhilah segala hal yang dapat mengantarkan kepada zina, seperti pacaran dsbg.
Allah Ta’ala berfirman:
وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا
Artinya: Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.

Dan di dalam Tafsir Al Muyassar ayat diatas dijelaskan:
“Dan janganlah kalian mendekati perzinaan dan segala pemicunya, supaya kalian tidak terjerumus ke dalamnya. Sesungguhnya zina itu benar-benar amat buruk, dan seburuk-buruk tindakan adalah perzinaan.”

Dan juga hendaklah seorang pemuda/i berusaha untuk dapat menikah sesegera mungkin, sebagaimana wasiat Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam kepada para pemuda:

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ.

“Wahai para pemuda! Barangsiapa di antara kalian yang berkemampuan untuk menikah, maka menikahlah segera! karena menikah itu akan lebih menundukkan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia shaum (puasa), karena shaum itu dapat membentengi dirinya.” (HR Bukhari dan Muslim)

Terakhir, pintu taubat terbuka lebar bagi yang ingin memperbaiki kesalahannya, Allah Ta’ala berfirman:

قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَىٰ أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا ۚ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ

Katakanlah: “Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS Azzumar:53)

Dan Rasululullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:

كُلُّ بَنِي آدَمَ خَطَّاءٌ، وَخَيْرُ الْخَطَّائِينَ التَّوَّابُونَ

“Setiap anak Adam pasti melakukan kesalahan dan sebaik-baik orang yang sering melakukan kesalahan adalah yang sering bertaubat. (HR. Ibnu Majah)
Semoga Allah Ta’ala menjaga kita semua dari godaan syaitan yang terkutuk, dan senantiasa menaungi kita dengan taufik dan hidayah-Nya.

About Author

Continue Reading

baru

Keutamaan Bulan Dzul Qa’dah

Published

on

By

Wahai hamba-hamba Allah !

Kita tengah berada di awal bulan kedua dari bulan-bulan haji, dan salah satu bulan dari bulan-bulan haram yang empat, yaitu bulan Dzul Qa’dah. Dinamakan dengan nama ini karena orang-orang Arab dulu          berhenti dari melakukan peperangan agar mereka dapat berkalana dan mencari pakan hewan mereka …

Wahai hamba-hamba Allah !

Kita tengah berada di awal bulan kedua dari bulan-bulan haji, dan salah satu bulan dari bulan-bulan haram yang empat, yaitu bulan Dzul Qa’dah. Dinamakan dengan nama ini karena orang-orang Arab dulu berhenti dari melakukan peperangan agar mereka dapat berkalana dan mencari pakan hewan mereka sehingga memungkinkan mereka untuk menyiapkan perbekalan diri mereka, membenahi tempat duduk tunggangan mereka dan melatihnya agar siap dinaiki untuk melakukan perjalanan haji.

Dan, bulan ini (bulan Dzul Qa’dah) adalah bulan kedua dari bulan-bulan haji yang Allah-سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى-firmankan tentangnya,

{الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ} [البقرة: 197]،

(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi [1][al-Baqarah : 197)

 

 

Tentang bulan ini, datang keterangan tentang dua buah keutamaannya, tidak lebih dari itu.

Keutamaan yang pertama :  

Bahwa Dzul Qa’dah termasuk bulan di mana orang yang berhaji masuk ke dalam nusuknya, baik orang tersebut berhaji tamattu’, haji ifrod, maupun haji qiran. Dan, pada ghalibnya orang-orang yang berihram pada bulan Dzul Qa’dah mereka berihram untuk melakukan haji tamattu’ ; oleh karena itu ketika Nabi-صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- menunaikan ibadah haji (di mana beliau berangkat) pada akhir-akhir bulan Dzul Qa’dah, beliau melakukan haji Qiran, kemudian beliau memerintahkan para sahabatnya agar mereka bertahallul, mengubah ihram mereka untuk melakukan haji tamattu’, hal itu beliau lakukan  sebagai bentuk rasa kasih sayang terhadap mereka. Rasulullah -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- bersabda,

«لَوْ اِسْتَقْبَلْتُ مِنْ أَمْرِي مَا اسْتَدْبَرْتُ، مَا سُقْتُ الْهَدْيَ، وَلَحَلَلْتُ مَعَ النَّاسِ حِيْنَ حَلُّوْا»؛(رواه البخاري)،

“Andai aku masih di awal perjalananku dan belum terlanjur, niscaya aku tidak membawa hewan sembelihan (Al Hadyu) dan niscaya aku bertahallul bersama orang-orang kala mereka bertahallul.” (HR. al-Bukhari)

 

Keutamaan kedua :

Disyariatkannya untuk melakukan umrah pada bulan tersebut. Karena seluruh umrah Nabi-صًلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-terjadi pada bulan Dzul Qa’dah, sampai pun  umrah beliau yang dilakukannya berbarengan dengan pelaksanaan hajinya, beliau berihram pada bulan Dzul Qa’dah. Umrah yang dilakukan Nabi-صًلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- ada empat kali ;

1-Umrah Hudaibiyah, namun beliau tidak menyempurnakannya. Beliau-صًلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- bertahallul dari umrahnya dan kembali (ke Madinah).

2-Umrah al-Qadha, pada tahun berikutnya

3-Umrah Ji’ranah pada tahun penaklukan kota Mekah pada tahun ke-8 Hijriah ketika beliau membagikan harta rampasan perang Hunain

4-Umar beliau-صًلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-  pada waktu haji wada’

Sebagaimana hal ini ditunjukkan oleh nash-nash yang shahih. Dan inilah pendapat yang dipegang oleh mayoritas ulama. Bahkan, sekelompok orang dari kalangan Salaf mengunggulkan (keutamaan) umrah pada bulan Dzul’Qa’dah ini atas umrah yang dilakukan pada bulan Ramadhan, karena Nabi-صًلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- berumrahnya pada bulan Dzul Qa’dah, dan oleh karena itulah banyak kalangan Salaf yang bersemangat untuk menunaikan umrah di bulan Dzul Qa’dah, untuk meneladani Nabi -صًلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- dan menyukai untuk membawa serta hadyu ketika melakukan umrah ini. Dan sunnah ini, banyak orang yang melalaikannya. Padahal membawa serta hadyu dalam aktivitas umrah lebih mudah daripada membawanya ketika menunaikan ibadah haji. Bahkan, di zaman kita sekarang ini lebih mudah lagi. Akan tetapi karena ketergesa-gesaan kita dan tersibukkannya kita dari banyak perkara sunnah kita terhalangi untuk dapat melakukannya dan terhalangi pula dari mendapatkan keutamaannya, kecuali orang yang dirahmati Rabb kamu. Membawa serta hadyu dalam ibadah umrah merupakan perbuatan Nabi -صًلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-dan para sahabatnya yang mulia. Dalil disyariatkannya membawa serata hadyu dalam pelaksanaan ibadah umrah adalah apa yang diriwayatkan oleh imam al-Bukhari – رحمه الله – di dalam shahihnya, di mana si rawi mengatakan :

خَرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَمَنَ الْحُدَيْبِيَةِ مِنْ الْمَدِينَةِ فِي بِضْعَ عَشْرَةَ مِائَةً مِنْ أَصْحَابِهِ حَتَّى إِذَا كَانُوا بِذِي الْحُلَيْفَةِ قَلَّدَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْهَدْيَ وَأَشْعَرَ وَأَحْرَمَ بِالْعُمْرَةِ

“Nabi -صًلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- berangkat saat perjanjian Al Hudaibiyah dari Madinah bersama sekitar seribu orang sahabat Beliau hingga ketika sampai di Dzul Hulaifah, Nabi -صًلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- mengikat dan menandai hewan hadyu beliau, lalu berihram untuk ‘umrah”. (HR. al-Bukhari)

Dan, imam al-Bukhari juga meriwayatkan di dalam shahihnya bahwa : Ibnu Umar – رَضِيَ اللهُ عَنْهًمَا- berihram untuk menunaikan umrah, kemudian beliau membeli hewan hadyu dari Qudaid.

Dan, Syaikh Allamah Ibnu Utsaimin pernah ditanya, ‘Apakah termasuk sunnah yang dianjurkan menyembelih hewan hadyu setelah menunaikan umrah ?’ maka, beliau-رَحِمَهُ اللهُ-pun menjawab :

“Iya, ini termasuk sunnah yang dianjurkan. Akan tetapi, tidak termasuk sunnah bahwa Anda bila telah menunaikan umrah Anda lantas membeli seekor kambing dan menyembelihnya. Yang sunnah adalah Anda membawa serta hewan hadyu bersama Anda, Anda membawanya dari daerah Anda, atau paling tidak dari Miqat, atau dari daerah halal terdekat-menurut sebagian ulama-. Hal inilah yang disebut dengan membawa serta hadyu. Adapun jika Anda menyembelih (kambing) setelah selesai dari mengerjakan Umrah tanpa membawa serta bersama Anda, maka hal ini tidak termasuk sunnah.” Selesai perkataan beliau -رَحِمَهُ اللهُ-.

Saya katakan :

“dan (atau) dari daerah halal yang terdekat “ meliputi bagian dari daerah masya’ir, arafah dan tan’im, dan daerah yang lainnya.

Dan, aku pun menasehatkan kepada diriku sendiri dan kepada saudara-saudaraku dari kalangan para penuntut ilmu agar menebarkan sunnah-sunnah dan memberikan peringatan tentang perkara-perkara bid’ah (perkara-perkara baru yang diada-adakan), kerena, hal-hal yang sunnah itu akan mengalahkan hal-hal yang bid’ah, dan hal-hal yang bid’ah itu berpotensi akan meruntuhkan hal-hal yang sunnah.

Dan, aku pun mewasiaskan kepada setiap orang yang mendapatkan kemudahan untuk berumrah pada bulan Dzulqa’dah hendaknya ia berumrah, untuk meneladani Nabi-صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-, dan andaikan ia membawa serta hadyu, hal demikian itu lebih sempurna dan lebih utama.

 

Wallahu A’lam

 

Amar Abdullah bin Syakir

 

Sumber :

Fadha-ilu Dzil Qi’dah, Syaikh Dr. Shalih bin Muqbil al-‘Ushaimiy at-Tamimiy

 

Catatan :

[1] Yaitu, bulan Syawwal, Dzul Qa’dah, dan Dzul Hijjah.

About Author

Continue Reading

baru

Pengharaman Zina Secara Khusus

Published

on

Allah-سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى-telah mengharamkan perbuatan keji secara umum, dan zina secara khusus. Allah-سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى-telah mengingatkan manusia tentang dosa zina dengan begitu tegas dan menjelaskannya dengan sejelas mungkin.

Allah-سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى-berfirman,

وَإِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً قَالُوا وَجَدْنَا عَلَيْهَا آبَاءَنَا وَاللَّهُ أَمَرَنَا بِهَا قُلْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَأْمُرُ بِالْفَحْشَاءِ أَتَقُولُونَ عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ (28) قُلْ أَمَرَ رَبِّي بِالْقِسْطِ [الأعراف : 28 ، 29]

Dan apabila mereka melakukan perbuatan keji, mereka berkata, “Kami mendapati nenek moyang kami mengerjakan yang demikian itu, dan Allah menyuruh kami mengerjakannya.” Katakanlah, “Sesungguhnya Allah tidak menyuruh (mengerjakan) perbuatan yang keji. Mengapa kalian mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kalian ketahui ?” Katakanlah, “Rabb-ku menyuruh menjalankan keadilan..” (al-A’raf : 28-29)

Allah-سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى-berfirman,

قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ  [الأعراف : 33]

Katakanlah, “Rabb-ku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak atau pun yang tersembunyi…” (al-A’raf : 33)

Allah-سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى-berfirman,

وَلَا تَقْرَبُوا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ  [الأنعام : 151]

Dan janganlah kalian mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi…(al-An’am : 151)

Allah-سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى-berfirman,

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ  [النحل : 90]

Sesungguhnya Allah memerintahkan (kepada kalian) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepada kalian agar kalian dapat mengambil pelajaran (al-Nahl : 90)

Allah-سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى- memberikan ancaman yang sangat keras kepada orang-orang yang suka menyiarkan dan menyebarluaskan perbuatan keji di tengah-tengah kaum muslimin.

Allah-سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى-berfirman,

إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَنْ تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ  [النور : 19]

Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita bohong) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalang orang-orang yang beriman, bagi mereka adzab yang pedih di dunia dan di akhirat. Dan Allah mengetahui, sedang kalian tidak mengetahui (an-Nur : 19)

Allah-سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى-menerangkan bahwa para penyeru dan penghias perbuatan keji ini sebagai setan.

Allah-سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى-berfirman,

الشَّيْطَانُ يَعِدُكُمُ الْفَقْرَ وَيَأْمُرُكُمْ بِالْفَحْشَاءِ وَاللَّهُ يَعِدُكُمْ مَغْفِرَةً مِنْهُ وَفَضْلًا وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ  [البقرة : 268]

Setan menjanjikan (menakut-nakuti) kalian dengan kemiskinan dan menyuruh kalian berbuat kekejian, sedang Allah menjadikan untuk kalian ampunan dari-Nya dan karunia … (al-Baqarah : 268)

Allah-سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى-juga menjelaskan bahwa hobi para pengekor syahwat ini adalah memalingkan dan menyesatkan manusia, kemudian menyeret mereka ke dalam perbuatan keji ini. Tentang mereka Allah berfirman :

وَاللَّهُ يُرِيدُ أَنْ يَتُوبَ عَلَيْكُمْ وَيُرِيدُ الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الشَّهَوَاتِ أَنْ تَمِيلُوا مَيْلًا عَظِيمًا  [النساء : 27]

Dan Allah hendak menerima taubat kalian, sedang orang-orang yang mengikuti hawa nafsunya bermaksud supaya kalian berpaling sejauh-jauhnya (dari kebenaran) (an-Nisa : 27)

**

Wallahu A’lam

Amar Abdullah bin Syakir

Sumber :

Bahtsu fi Qaulihi Ta’ala : Walaa Taqrabuz Zina, Musthafa al-Adawi, ei, hal. 15-18

About Author

Continue Reading

Trending